Calon Presiden 2014
Tim Hukum Prabowo-Hatta: Kesaksian Termohon Tidak Pas
Tim hukum Prabowo-Hatta menilai saksi dari termohon dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbohong
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Hatta menilai saksi dari termohon dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbohong dalam memberikan keterangan. Hal itu dikatakan oleh anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief.
"Kesaksian dari termohon (KPU), kami melihat ada suatu hal yang tidak pas. Keganjilan yang mana di Papua saksi termohon menerangkan proses Pemilu (Pilpres) berjalan dengan baik dan menyatakan tidak ada kendala," kata Elza di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Elza menuturkan, para saksi yang dihadirkan KPU dalam sidang PHPU Pilpres bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di bumi Cendrawasih tersebut. Menurutnya, para saksi KPU Papua malu jika mengungkapkan kebenaran atau fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses Pilpres di Papua.
"Terpaksa mereka membantah (kesaksian pemohon dari Papua. Sudah lebih satu bulan mereka tidak pernah melaporkan itu ke (KPU) pusat. Sekarang mau buka sudah malu," katanya.
Elza mencontohkan bagaimana bagaimana saksi KPU mengungkapkan tidak adanya pemilu di 14 Kabupaten karena adanya sistem Noken dan Ikat. Namun pihaknya justru mempertanyakan apakah sistem Noken benar diberlakukan.
"Kita tidak tahu noken, ikat, namanya ada. Sehingga kalau sampai penduduk itu tidak tahu, bagaimana sistem noken itu digunakan. Kalau sistem itu ada, masyarakat kan cerita, nggak diam-diam sembunyi. Ini kan jadinya bertolak belakang. Mana yang benar mana yang bohong," ucapnya.