Selasa, 30 September 2025

Calon Presiden 2014

Jika Ada Permintaan, Polisi Siap Kawal Saksi MK

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya bisa saja mengawal para saksi tersebut, asalkan ada permintaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sebanyak 25 saksi dari pihak Prabowo-Hatta saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 diambil sumpah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjadi saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil presiden 2014, saksi dari Prabowo-Hatta merasa diancam.

Usai persidangan, ada banyak pihak yang menghubungi. Mereka mengintimidasi dan mengancam para saksi tersebut.

Atas dasar itu, tim hukum Prabowo-Hatta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin para saksinya.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan jika dalam persidangan, MK akan melindungi. Namun jika di luar persidangan, kubu Prabowo-Hatta diminta melapor ke kepolisian.

Saat dikonfirmasi ke pihak Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya bisa saja mengawal para saksi tersebut, asalkan ada permintaan.

"Untuk pengamanan kepolisian, siapapun bisa meminta pengawalan yang penting dasarnya jelas," ujar Rikwanto, Rabu (13/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto, jika alasan jelas dan masuk akal maka kepolisian akan memberikan pengawalan dan perlindungan.

"Ada permintaan pengawalan atau tidak, kenapa perlu dikawal, ancaman seperti apa. Kalau memang layak dikawal ya akan dikawal," kata Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved