Selasa, 30 September 2025

Calon Presiden 2014

Agar Seragam Secara Nasional, Ahli Berharap Sistem Noken Tak Dipakai Lagi

Noken digunakan di Papua sebagai pengganti kotak suara. Di Papua sendiri mekanismenya tidak seragam.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO
Novela Mawipa, saksi mandat tempat pemungutan suara Kampung Awaputu, Kabupaten Paniai, Papua, memberikan kesaksian di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8/2014). 

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Hasyim Sangadji, saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku beberapa daerah pedalaman dan pegunungan Papua sudah meninggalkan sistem pemungutan suara dengan Noken dan Ikat.

Noken digunakan di Papua sebagai pengganti kotak suara. Di Papua sendiri mekanismenya tidak seragam. Pemilihannya dilakukanya atas kesepakatan sekelompok orang atas dasar kepala suku.

Ikat adalah pemungutan suara secara tidak langsung karena yang mencoblos suara adalah tokoh adat atau kepala suku.

"Sudah ada kemajuan saat ini di mana ada dua kabupaten di daerah pedalaman yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang yang dulu seratus persen sampai dengan 2009 itu seratus persen menggunakan noken, sekarang satu kabupaten pegungungan bintang tidak lagi menggunakan noken," ujar Hasyim saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Di Kabupaten Wazino, lanjut Hasyim, penggunaan sistem Noken juga semakin berkurang. Bekas penyelenggara Pemilu depalan periode itu berharap penggunaan Noken untuk Pemilu semakin lama semakin berkurang.

"Kita harapkan dan ini kewajiban penyelenggara Pemilu tentunya untuk yang akan datang ini berkurang dan berkurang dan seterusnya dan dalam waktu yang tidak terlalu lama semua sudah mencoblos atau apapun namanya tapi seragam secara nasional," kata dia.

Bagaimana kah cara kerja menggunakan Noken? Menurut Hasyim penggunanya berbeda saat memilih anggota legislatif dengan presiden. Untuk Pleg, jika di suatu kampung ada 500 pemilih maka suara tersebut dibagikan kepada calon X dari partai A. Apabila dalam Pilres pesertanya dua, maka suaranya langsung dibagikan dan diaministrasikan penyelenggara Pemilu dalam berita acara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved