Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

KPU DKI: Bawaslu Hanya Rekomendasikan PSU di 13 TPS

"Pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS. Ini yang wajib PSU. Sehingga di 13 TPS ini kami laksanakan PSU,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto KPU DKI: Bawaslu Hanya Rekomendasikan PSU di 13 TPS
TRIBUNNEWS.COM/BAHRI KURNIAWAN
Ketua KPUD DKI Dahlia Umar

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan hanya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara, berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Pada saat menerima surat rekomendasi Bawaslu DKI, yang disebut hanya 13 TPS. Ini yang wajib PSU. Sehingga di 13 TPS ini kami laksanakan PSU," kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat bersaksi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dahliah menambahkan, dalam pelaksanaan PSU tersebut jumlah pemilih menurun drastis. "Pada saat PSU pemilih yang hadir menurun. Hasilnya dari 13 TPS, pemenangnya sama di 11 TPS dan pemenangnya berubah di dua TPS," terang Dahliah.

Sebelumnya Prabowo-Hatta menyebut Bawaslu merekomendasikan pelaskaaan PSU di 5.802 TPS, namun tidak dilaksanakan KPU DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved