Jumat, 3 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Brimob Kawal Ketua KPU 24 Jam Pascaancaman Penangkapan

Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan melekat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik 24 jam, pascaancaman penangkapan.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menghadiri lanjutan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Dalam sidang ini, DKPP mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak pengadu seperti terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, dan Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan melekat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, terkait ancaman penangkapan oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pengamanan untuk Ketua KPU itu melibatkan satuan Brimob dan polisi obyek vital (Obvit).

"Ketua KPU dikawal empat personil yang terdiri dari dua polisi objek vital (obvit) dan dua Brimob. Kami juga sudah koordinasi dengan Sekjen KPU untuk pengawalan," ungkap Dwi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2014).

Dwi menambahkan, pengawalan melekat juga berlaku kepada komisioner KPU lainnya. Masing-masing komisioner akan mendapatkan pengawalan dua personil polisi.

Tidak hanya Ketua dan Komisioner KPU saja yang mendapatkan pengawalan. Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi dan pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu juga mendapatkan pengawalan personil kepolisian.

"Para Ketua akan dijaga empat personil polisi yang terdiri dari satuan obvit dan Brimob. Sedangkan anggota dapat penjagaan dua personil polisi. Mereka akan menjaga selama 24 jam, dengan sistem shift," tambah Dwi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved