Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Sulit Dibuktikan Kalau Perbaikan Permohonan Prabowo-Hatta Tak Detail

Itu harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim kemarin.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Presiden dan Wakil residen nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Ramadhanil mengatakan perbaikan permohonan oleh kubu Prabowo-Hatta harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

Jika tidak akan sulit bagi kubu lambang garuda merah itu membuktikan dalil-dalil yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Itu harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim kemarin. Seandainya tidak dipenuhi agak sulit untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh mereka," ujar Fadly usai “Launching Hasil Pemantauan Perselishan Hasil Pemilu Legislatif 2014 dan Membedah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014” di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Fadly menuturkan perbaikan permohonan harus sungguh-sungguh dilakukan apabila terjadi kecurangan bisa dibuktikan di MK.

Permohonan yang disampaikan juga kata dia harus benar-benar dalam dan detail agar proses pemilihan umum yang dituding ada indikasi kecurigaan terkonfirmasi juga ketika proses persidangan di MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved