Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Perludem: Ini Peluang Prabowo-Hatta

Kalau berbicara peluang (menang), semestinya permohonan Prabowo-Hatta harus dipertajam harus diperdalam lagi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014). Tim advokasi menyerahkan berkas revisi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setebal 198 halaman berisi 76 bukti yang digunakan dalam persidangan lanjutan di MK pada Jumat (8/8). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Ramadhanil mengatakan permohonan kubu Prabowo-Hatta harus dipertajam dan diperdalam lagi jika menginginkan peluang menang dalam sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau berbicara peluang (menang), semestinya permohonan Prabowo-Hatta harus dipertajam harus diperdalam lagi," ujar Fadly kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Fadly menuturkan tim hukum Prabowo-Hatta juga harus menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar bisa memberikan keterangan atas apa yang telah didalilkan, pun kemudian menghadirkan bukti-bukti yang valid dalam persidangan lanjutan pada 8 Agustus 2014.

"Itu saja tinggal jalan tim Prabowo-Hatta. Kalau mereka bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," kata Fadly.

Selain itu, dia menambahkan perbaikan permohonan yang akan diperbaiki kubu Prabowo-Hatta harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim saat sidang perdana di MK (6/8) kemarin. Sebab, jika tidak akan sulit bagi kubu lambang garuda merah itu membuktikan dalil-dalil yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Itu harus memenuhi semua masukan-masukan yang disampaikan majelis hakim kemarin. Seandainya tidak dipenuhi agak sulit untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh mereka," ujarnya.

Fadly menuturkan perbaikan permohonan harus sungguh-sungguh dilakukan apabila terjadi kecurangan bisa dibuktikan di MK.

Permohonan yang disampaikan juga kata dia harus benar-benar dalam dan detail agar proses pemilihan umum yang dituding ada indikasi kecurigaan terkonfirmasi juga ketika proses persidangan di MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved