Calon Presiden 2014
Pengajuan Prabowo-Hatta Tak Mungkin Disidangkan Tanpa Bukti
"Tak bisa mengatakan telah terjadi pelanggaran manipulasi suara dengan sekian puluh ribu. Tanpa fakta-fakta hukum, tidak akan mungkin disidangkan."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan Prabowo-Hatta, tak layak disidangkan. Sepanjang, pembuktian dugaan adanya pelanggaran, kecurangan dan manipulasi tersebut tanpa bukti dan fakta.
"Mereka tak bisa mengatakan telah terjadi pelanggaran manipulasi suara dengan sekian puluh ribu. Tanpa diikuti fakta-fakta hukum, tidak akan mungkin disidangkan," ujar Ketua Tim Advokasi Nasional Rumah Koalisi Indonesia Hebat Achmad Rifai di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Tim advokasi Jokowi-JK ini mengaku siap meladeni gugatan Probowo-Hatta dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK. Mereka juga sudah memasang kuda-kuda jika di tengah persidangan, tim Prabowo-Hatta melakukan akrobat hukum dan politik.
Menurutnya, beban berat persidangan nanti ada pada kubu Prabowo-Hatta, karena harus membuktikan pelanggaran yang mereka klaim berlangsung sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif mudah dilihat jika ada kaitan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
"Suatu hal yang sangat penting bagaimana mereka (kubu Prabowo-Hatta, red) bisa membuktikan itu. Kalau hal ini sudah terputus (tidak berkaitan, red) antara pelanggaran-pelangaran sitematis, mereka pun tidak bisa membuktikan di situ," imbuh Rifai.
Karenanya, ia mengusulkan kubu Prabowo-Hatta jangan cepat menyimpulkan seolah-olah terjadi pelanggaran luar biasa dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Daripada menuding orang lain, lebih baik Prabowo-Hatta mengaca pada diri sendiri apa benar tidak melakukan pelanggaran.