Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Pansus Pilpres Tidak Akan Ubah Putusan KPU dan MK

Anggota Komisi II fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai rencana pembentukan pansus kecurangan pilpres tidak tepat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pansus Pilpres Tidak Akan Ubah Putusan KPU dan MK
nu.or.id
Malik Haramain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PKB Abdul Malik Haramain menilai rencana pembentukan pansus kecurangan pilpres tidak tepat. Pasalnya, DPR sedang berfokus menyelesaikan banyak RUU yang terbengkalai.

"Pansus itu butuh waktu lama, sementara jabatan DPR tinggal dua bulan," kata Wasekjen PKB itu ketika dikonfirmasi, Senin (4/8/2014).

Selain itu, kata Malik, hasil pansus tidak akan mempengaruhi penetapan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hasil keputusan dan rekomendasi Pansus bersifat ke depan, maksudnya lebih pada upaya perbaikan pelaksanaan pemilu atau pilpres berikutnya di 2019," kata Malik.

Mengenai kinerja KPU yang kurang profesional, Malik mengatakan bisa saja KPU diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Selanjutnya DKPP yang akan memproses," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved