Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

LBH Ampera Jakarta Somasi KPU dan Bawaslu

Menurut Ferdinand hal itu lantaran KPU tetap meloloskan hasil Pileg 9 April lalu, meskipun verifikasi data diri bermasalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ferdinand Montororing, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jakarta selaku tim kuasa hukum dari Baiq Lita Andiana calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra dengan nomor urut 3 dari dapil NTB, melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Menurut Ferdinand hal itu lantaran KPU tetap meloloskan hasil Pileg 9 April lalu, meskipun verifikasi data diri bermasalah.

Dikatakan Ferdinand isi somasinya kepada KPU dan Bawaslu, terkait permintaan klarifikasi atas verifikasi kedua caleg DPR RI, Wilgi Zainar dan Lalu Ahmad Ismail, dari data yang diperoleh LSM Anti Korupsi (Garda Tipikor Indonesia).

"Hasil investigasinya Caleg Wilgo Zaina penyampaian data sesuai formulir B-11/KPU tentang data dirinya tidak sesuai dengan data fisik, maka seharusnya hasil verifikasi KPU menggugurkan caleg yang melakukan penyampaian data yang tidak valid karena itu sudah masuk kategori tindak pidana pemilu apabila mengacu pada UU Pemilu Legislatif," katanya dalam keterangan pers, Kamis (31/7/2014).

Dirinya menjelaskan, untuk caleg Lalu Ahmad Ismail seharusnya didiskualifikasi, karena yang bersangkutan saat maju menjadi caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Lalu Ahmad masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP).

"Bahkan yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD Lombok Barat oleh DPP Garda Tipikor Indonesia karena melakukan manipulasi data yang melanggar UU MD3, UU Pemilu Legislatif dan UU Partai Politik yakni mencalonkan diri untuk kursi DPR-RI dari Partai Gerindra," katanya.

Menurut Ferdinand, Lalu Ahmad yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Persatuan Pembangunan, ini tidak boleh terjadi.

"Tetapi KPU ketika memverifikasi kedua caleg tersebut meloloskan mereka, ada apa dengan KPU?" tanya Ferdinand.

Lebih lanjut menurutnya, langkah-langkah hukum melalui kantor LBH Ampera Jakarta yang sudah menyurati KPU dan Bawaslu, ditambah laporan LSM Garda Tipikor Indonesia terhadap caleg Lalu Ahmad Ismail kepada BK DPRD Lombok Barat, dan apabila somasi kepada KPU dan Bawaslu ini tidak ditanggapi maka Ferdinand dalam waktu dekat akan melaporkan ke Kepolisian dan DKPP.

Ferdinand mengungkapkan, dirinya akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku agar proses pemilu yang jujur, adil dan demokratis tidak dinodai dengan hal-hal seperti ini.

Sementara itu Baiq Lita Andiana yang juga Ketua Laskar Muda Lombok, mengaku dizolimi oleh KPUD. Menurutnya suara konstituennya telah dimanipulasi untuk caleg tertentu, hal itu yang memberanikan dirinya menempuh langkah hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved