Pemilu 2014
Sikap Prabowo Dianggap Keluar dari Nilai Demokrasi
sikap yang diambil Prabowo telah keluar dari mekanisme demokrasi dan menodai nilai-nilai demokrasi yang menjiwai proses Pilpres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunduran diri dari Pilpres 2014 sekaligus sikap menolak hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh capres Prabowo Subianto, seperti yang diungkapkannya dalam pidatonya, Selasa (22/7/2014) sore, dinilai oleh Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran, Firman Manan telah mencederai demokrasi dan semangatnya.
Menurut Firman, sikap yang diambil Prabowo telah keluar dari mekanisme demokrasi dan menodai nilai-nilai demokrasi yang menjiwai proses Pilpres.
"Bahkan, sikap tersebut merugikan bagi upaya merawat demokrasi Indonesia, serta berpotensi mengakibatkan terjadinya tindakan yang keluar dari nilai demokrasi," ujar Firman.
Ia mengatakan para capres dan cawapres yang mengikuti kontestasi dalam sistem demokrasi seharusnya memahami bahwa ada mekanisme demokrasi yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, katanya, ketika kandidat merasa proses pemilihan berlangsung dengan tidak adil dan merugikan dirinya, maka ia harus menggunakan mekanisme demokrasi yang telah disepakati tersebut.
Lebih jauh, kata Firman, Prabowo mestinya mendasari argumennya tentang dugaan kecurangan dalam Pilpres dengan data dan fakta yg kuat.
"Sehingga menjadi jelas apa yang menjadi dasar keberatannya untuk tidak menerima hasil pilpres," ujarnya.
Sementara itu, Kunto Adi Wibowo, Pengamat Politik lainnya, menilai cukup banyak pernyataan Prabowo dalam pidatonya Selasa siang, yang sangat ambigu dan justru menunjukkan bahwa demokrasi dan suara rakyat seperti yang ia katakan, hanyalah alibi baginya karena sesungguhnya dia tidak mampu untuk menerima kekalahan.
"Ambiguitas lain dari pernyataannya adalah, saat ia menyatakan mundur dari proses Pilpres, lalu menolak hasil Pilpres. Kenapa ambiguitas? Sebab buat apa menolak hasil Pilpres jika sudah mundur?," katanya.
Menurut Kunto, menolak hasil Pilpres adalah pilihan bagi capres yang masih dan sedang bertarung dan tidak menarik diri atau mengundurkan diri.
"Sementara beliau kan mundur. Untuk capres yang menolak dan tidak terima atas hasil Pilpres ada jalur konstitusional yakni melalui gugatan ke MK," kata Kunto. (Budi Sam Law Malau)