Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

Pengamat: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Jadi Investasi Politik Negatif

Gugatan akan membuat imej Koalisi Merah Putih yang dibangun Prabowo Subianto menjadi amat buruk di mata masyarakat

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota majelis hakim MK, melakukan sidang gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg), di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). MK telah menerima sebanyak 767 gugatan sengketa pileg dari partai politik peserta pemilu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana gugatan penetapan hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Prabowo-Hatta, dinilai oleh Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, akan menjadi bumerang politik bagi capres Prabowo Subianto, jika hal itu benar-benar dilakukan.

Menurutnya, gugatan akan membuat imej Koalisi Merah Putih yang dibangun Prabowo Subianto menjadi amat buruk di mata masyarakat.

"Karena jika dianalisis, gugatan itu tak berdasar dan sudah berada di luar nalar keilmuwan, serta di luar fakta hukum," katanya, Selasa (22/7/2014).

Karenanya kata Haryadi, gugatan hasil Pilpres yang ditetapkan KPU ke MK, tidak akan menguntungkan secara investasi politik dan justru hal itu menjadi investasi politik negatif yang dimiliki Prabowo.

"Dan yang paling penting, menggugat penetapan hasil Pilpres, dalam konstelasi seperti sekarang ini, sama artinya dengan menghina antusiasme dan pilihan politik rakyat Indonesia," ujarnya. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved