Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Prabowo-Hatta Ajukan Surat Permohonan Penundaan Rekapitulasi Suara

Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sabtu (19/7/2014) resmi mengajukan surat permohonan penundaan rekapitulasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/henry lopulalan
REKAPITULASI SUARA - Panitia pemungutan suara melakukan rekapitulasi atau penghitungan suara tingkat kelurahan Menteng, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/7). Kegiatan rekapitulasi di kelurahan yang dikelola PPS (Panitia Pemungutan Suara tingkat desa) dimulai dari tanggal 10 - 12 Juli, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan (13-15 Juli), tingkat kabupaten/kota pada tanggal (16-17 Juli), tingkat provinsi (18-19 Juli) dan akan dilanjutkan ke tingkat nasional pada 20-22 Juli mendatang. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sabtu (19/7/2014) hari ini resmi mengajukan surat permohonan penundaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional ke KPU.

Anggota Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, mengatakan penundaan tersebut terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah dan potensi dugaan kecurangan lainnya.

Apalagi sekarang rekomendasi Panwaslu daerah sedang dijalankan dalam bentuk PSU. Seperti di Jawa Timur, DKI. Oleh karena itu kita minta KPU untuk menunda proses bisa berjalan jujur dan adil," ujar Andre ketika ditemui di KPU Jakarta, Sabtu (19/7/2014).

Andre pun membeberkan daerah-daerah yag ajukan untuk dilaksanakan PSU disetujui. Di Jawa Timur, kata Andre, mereka mengajukan tujuh TPS. Namun yang disetujui enam oleh KPU. Kecurangan tersebut, kata dia, pemilih dengan KTP di luar wilayah TPS namun tidak menggunakan form A5.

Andre mengaku pihaknya mendapat penambahan perolehan suara dengan pelaksanaan PSU tersebut. Andre menambahkan sesuai aturan di undang-undang, KPU berwenang menunda hingga sebulan usai pencoblosan.

"Melalui surat ini kami meminta pleno KPU ditunda karena undang-undang juga memperbolehkan sebulan setelah proses pemungutan suara dilakukan Kita ajukan keberatan bagaimana Pilpres ini sesuai aturan dan prosedur," ujar Andre.

KPU akan mengumumkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 22 Juli 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved