Pemilu 2014
Panwaslu Depok Pertanyakan Ribuan Pemilih Tambahan
Jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di Kota Depok dalam Pilpres 2014 sebanyak 42.134 orang, dipertanyakan(Panwaslu)
Laporan wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di Kota Depok dalam Pilpres 2014 sebanyak 42.134 orang, dipertanyakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota Depok, Rabu (16/7/2014) malam.
Jumlah ini dianggap cukup besar dan dianggap sedikit janggal.
DPKTb adalah pemilih yang memberikan hak suaranya dengan menunjukkan KTP setempat ke petugas KPPS di TPS sesuai KTP tersebut, karena pemilih tak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Syarat bagi warga untuk bisa memilih dan masuk ke dalam DPKTb adalah ia harus memiliki KTP sesuai domisilinya dan berhak memberikan suara di TPS di tempat ia berdomisili. Serta tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
Jumah DPKTb yang cukup besar ini juga dianggap cukup mengejutkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok.
Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati mengaku menerima masukan atas dipertanyakannya jumlah DPTKb yang cukup besar itu oleh Panwaslu Depok dan berjanji menelisiknya lebih jauh.
"Kami juga baru tahu jumlah DPKTb sebanyak ini. Namun ini bukan berarti ada kejanggalan atau kecurangan," katanya, usai menutup rapat pleno rekap suara tingkat kota tersebut.
Menurut Titik, melonjaknya jumlah DPKTb pada Pilpres 2014 dibandingkan pada Pileg 2014 lalu yang jumlahnya hanya sekitar 16.000, sangat mungkin disebabkan karena dalam Pilpres kesadaran warga untuk memilih calon presiden lebih tinggi dibanding Pileg.
"Besarnya DPKTb ini bisa berarti, kesadaran warga untuk memilih calon Presiden jauh lebih tinggi dibanding pileg," kata Titik.
Titik menuturkan akan menerima masukan dari Panwaslu Depok untuk mencermati dan menelisik nama-nama dalam DPKTb ini.
Sebelumnya Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Sutarno mempertanyakan jumlah DPKTb yang cukup besar tersebut, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Depok, Rabu (16/7/2014) malam.
Selain itu, Sutarno juga mempertanyakan jumlah DPTb atau daftar pemilih tambahan yang mencapai 11 ribu orang lebih.
"Kami tidak mau berprasangka buruk dengan jumlah DPKTb dan DPTb yang cukup besar ini. Kami tetap berprasangka baik atas hal ini. Namun hal ini perlu penelitian lebih jauh lagi agar semuanya jelas," kata Sutarno.
Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Daftar Pemilih Pemilu Presiden, menyebutkan bahwa daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah daftar pemilih bagi warga setempat yang tak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT), juga tidak tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Syarat untuk bisa memilih dan masuk ke DPKTb adalah warga harus memiliki KTP sesuai domisilinya dan berhak memberikan suara di TPS di tempat ia berdomisili sesuau KTP nya.
DPKTb ini adalah warga yang memilih di TPS dengan menggunakan KTP sesuai domisili di TPS itu dengan menunjukkannya ke KPPS.
Yang paling penting dicermati, warga yang menggunakan KTP sesuai domisilinya untuk mecoblos, tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
DPT adalah daftar pemilih tetap Pilpres 2014 yang jumlahnya secara nasinal 190.307.134 orang dan terbagi di setiap TPS. DPTb adalah daftar pemilih tambahan yaitu pemilih di DPT yang ingin pindah memilih di TPS lain yang tidak sesuai dengan TPS dimana ia terdaftar sebagai DPT.
Sementara DPK adalah daftar pemilih khusus bagi warga yang memenuhi syarat jadi pemilih sesuai undang-undang tapi tak memiliki identitas dan tidak masuk DPT.
"Jadi apa mungkin sebanyak itu warga yang memiliki KTP dan tinggal atau berdomisili di Depok, tetapi tidak terdaftar di DPT sampai hari pemungutan suara," kata Sutarno.
Menurut Sutarno, intinya dengan jumlah DPKTb yang sangat besar, sangat patut dipertanyakan apakah mereka itu benar-benar pemilih yang memiliki KTP atau identitas sesuai domisilinya di Depok, dan tidak terdaftar di DPT, DPTb dan DPK.
Sebab kata Sutarno, mengapa warga yang memiliki KTP dan berdomisili di Depok itu, tidak melapor jauh-jauh hari agar bisa dimasukkan dalam DPT.
Selain itu, katanya pada pileg lalu jumlah DPKTb di Depok hanya sekitar 16 ribu orang. "Kami harap KPUD Depok mau membuka dan meneliti data DPKTb ini lebih jauh lagi dengan berkoordinasi dengan KPPS atau PPS atau PPK setempat," katanya.
Karenanya, ia berharap mendapatkan nama-nama siapa pemilih DPKTb dalam Pilpres ini, dari KPUD Depok. "Ini harus menjadi catatan bagi KPUD Depok," ujarnya.
Seperti diketahui papat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 tingkat Kota Depok yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok rampung dalam suasana kondusif, Rabu (16/7/2014) malam sekira pukul 21.30.
Pasangan Prabowo-Hatta unggul atas Jokowi-Hatta di semua kecamatan di Depok yakni di 11 Kecamatan.
Total perolehan suaranya adalah, pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta sebanyak 543.284 suara atau 56,83 persen, sementara Jokowi-JK mendapat 412.695 suara atau 43,17 persen. Total suara sah adalah 955.979.
Tim sukses kedua capres menerima hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan menandatangani berita acara dalam rapat yang digelar di Gedung Sasono Mulyo, di Jalan Kampung Kalimulya, Cilodong, Depok.