Jumat, 3 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Ketua KPU Akui Pemindaian C1 Pilpres Lebih Baik dari Pileg

Husni mengatakan pihaknya mampu mengunggah lebih dari 90 persen hasil pindai formulir C1 selama enam hari usai pemungutan suara Pemilu Presiden 2014.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua KPU, Husni Kamil Manik memberikan penjelasan kepada undangan dari kedutaan asing dan pemantau pemilu internasional dalam acara Election Visit Program for International Election Management Bodies in Indonesia Presidential di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014). Kegiatan itu memberi penjelasan seputar penyelenggaraan Pilpres 2014 serta pelaksanaan pemantauan di lapangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan mereka mempunyai dua tantangan dalam mengunggah hasil pindai (scanning) formulir C1 ke website resmi KPU.

Tantangan tersebut adalah kecepatan dan keakuratan. Husni mengakui kecepatan mengunggah formulir C1 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 lebih baik dibandingkan saat Pemilihan Umum Anggota Legislatif.

"Kita menginginkan kualitas dari formulir C1 yang diunggah lebih baik dibandingkan pileg. Hari ini progress terhadap kecepatan itu jauh lebih kelihatan dibandingkan pileg lalu," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Husni mengatakan pihaknya mampu mengunggah lebih dari 90 persen hasil pindai formulir C1 selama enam hari usai pemungutan suara Pemilu Presiden 2014. Sementara saat pileg, jumlahnya baru mencapai 80 persen.

"Soal keakuratan, karena ini pilpres maka perhatian publik jauh lebih detil dibandingkan pileg, dan mungkin saja masalah sama di pileg juga ada lagi dan menjadi kewajiban kami untuk memastikan dua kebutuhan ini terpenuhi," terang Husni.

Ada temuan hasil pindai formulir C1 yang diunggah ke website bermasalah. Salah satunya adalah formulir C1 di TPS 47 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. Sekalipun DPT berjumlah 380, total angka perolehan suara di TPS 47 adalah 1.180.

Jumlah suara tersebut bahkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya memberikan jumlah maksimal 800 pemilih satu TPS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved