Calon Presiden 2014
Ini Tata Cara Pencoblosan Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk mengetahui tata cara pencoblosan saat berada di bilik suara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk mengetahui tata cara pencoblosan saat berada di bilik suara.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menerangkan bahwa agar surat suara sah, pemilih harus mencoblos di dalam kotak gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihan.
"Pastikan pemilih coblos di dalam kotak gambar pasangan calon. Bisa mencoblos di nomor urut, mencoblos di foto ataupun mencoblos pada nama calon. Jangan sampai mencoblos di luar kotak gambar pasangan calon," kata Ferry, di kantornya, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Menurut Ferry, tata cara pencoblosan Pilpres besok dengan Pemilihan Umum Anggota Legislatif April tidak memiliki perbedaan.
"Tidak ada perbedaan. Jadi mencoblos di dalam kotak pasangan calon yang ada. Boleh itu nomor urut, nama ataupun foto," tegas Ferry.
Bagaimana jika pemilih mencoblos gambar tersebut berkali-kali?
"Kalau berkali-kali di dalam satu kotak pasangan calon enggak apa-apa. Asal masih dalam satu kotak," ujarnya.
Surat suara dinyatakan tidak sah, jika pemilih mencoblos di kedua kotak foto pasangan calon. Sekedar informasi, pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung pukul 07.00 - 13.00 WIB, esok hari.