Selasa, 30 September 2025

Calon Presiden 2014

Berikan Kemudahan WNI, KPU Kirimkan Surat Suara Lewat Pos dan Dropbox

Komisioner KPI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pengiriman pos dan dropbox sedang berlangsung di negara berbagai belahan dunia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews/Dany Permana
Panitia menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif Luar Negeri, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014). Dalam rapat yang dibuka untuk umum tersebut KPU menghitung hasil pemungutan dari 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tersebar di 96 negara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memberikan kemudahan dan menjangkau pemilih di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode pengiriman surat suara melalui pos dan drop box.

Pengiriman pos adalah langsung ke alamat pemilih sementara drop box disediakan di tempat-tempat umum yang menjadi basis orang Indonesia di luar negeri semisal Victoria Park di Hong Kong.

Komisioner KPI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pengiriman pos dan dropbox sedang berlangsung di negara-negara berbagai belahan dunia.

"Prosesnya sudah berjalan sekarang, penerimaannya itu pos dan dropbox akan dilakukan pada 10-14 juli. Jadi pada saat rekapitulasi di tingkat PPLN. Jadi bukan di tempat pemungutan suara luar negeri tangal 9 (Juli) tapi tgl 10-14 (Juli)," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Ferry menjelaskan, petugas PPLN mengirimkan sampul suara yang di dalamnya berisi surat suara yang di dalamnya disertakan formulir C6. Setelah diterima, pemilih akan merobek dan mencoblos surat suara kemudian dilipat kembali dan dimasukkan ke sampul.

"C6 dan surat suara di dalam sampul amplop itu, terpisah. Masukkan ke dalam satu lagi. Itu dikirim," kata dia.

Agar surat suara tersebut kembali ke PPLN Ferry berharap petugas-petugas di luar negeri terus memberikan sosialisasi karena mereka adalah pemilih tetap.

Ferry mengakui biasanya surat suara yang dikirimkan itu tidak kembali. Alasannya adalah pemilih tersebut tidak mencoblos, salah alamat, atau surat suara yang dikirimkan rusak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved