Senin, 6 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Todung: Pemecatan Tiga Kader Golkar Cacat Hukum

"Pemberhentian DPP Partai Golkar cacat hukum, aturan formil yang berlaku di Partai Golkar. Konsekuensinya pemberhentian itu tidak sah," kata Todung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Todung: Pemecatan Tiga Kader Golkar Cacat Hukum
TRIBUNNEWS.COM/NICOLAS TIMOTHY
Todung Mulya Lubis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pemecatan yang dilayangkan DPP Partai Golkar terhadap tiga kadernya yakni Agus Gumiwang, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatulloh dinilai tidak sah.

Kuasa hukum ketiganya, Todung Mulya Lubis, mengatakan pemberian surat pemecatan tersebut tidak melalui proses pemecatan sebagaimana lazimnya diatur dalam AD/ART Golkar.

"Pemberhentian DPP Partai Golkar cacat hukum, aturan formil yang berlaku di Partai Golkar. Konsekuensinya pemberhentian itu tidak sah," kata Todung kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Dalam AD/ART Golkar yang mereka pelajari secara rinci, khususnya mengenai pemberhentian (pemecatan) harus melalui mekanisme peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu.

Pada peringatan pertama, yang bersangkutan diberikan kesempatan memberikan respon atau pembelaan dalam jangka 20 hari. Jika tak ada respon, ada surat peringatan kedua dan diberi waktu sepuluh hari untuk membela diri.

"Semua proses ini tidak ditempuh (DPP Partai Golkar, red)," sambung Todung sambil menambahkan, bahwa mekanisme pemecatan Golkar terhadap tiga kadernya itu, berbeda-beda.

Nusron Wahid mendapatkan peringatan pertama melalui fax dan sudah dijawab Nusron. Sementara Poempida dan Agus langsung menerima surat pemecatan. Mereka dipecat karena mendukung Jokowi-JK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved