Calon Presiden 2014
Todung: Pemecatan Tiga Kader Golkar Cacat Hukum
"Pemberhentian DPP Partai Golkar cacat hukum, aturan formil yang berlaku di Partai Golkar. Konsekuensinya pemberhentian itu tidak sah," kata Todung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat pemecatan yang dilayangkan DPP Partai Golkar terhadap tiga kadernya yakni Agus Gumiwang, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatulloh dinilai tidak sah.
Kuasa hukum ketiganya, Todung Mulya Lubis, mengatakan pemberian surat pemecatan tersebut tidak melalui proses pemecatan sebagaimana lazimnya diatur dalam AD/ART Golkar.
"Pemberhentian DPP Partai Golkar cacat hukum, aturan formil yang berlaku di Partai Golkar. Konsekuensinya pemberhentian itu tidak sah," kata Todung kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Dalam AD/ART Golkar yang mereka pelajari secara rinci, khususnya mengenai pemberhentian (pemecatan) harus melalui mekanisme peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu.
Pada peringatan pertama, yang bersangkutan diberikan kesempatan memberikan respon atau pembelaan dalam jangka 20 hari. Jika tak ada respon, ada surat peringatan kedua dan diberi waktu sepuluh hari untuk membela diri.
"Semua proses ini tidak ditempuh (DPP Partai Golkar, red)," sambung Todung sambil menambahkan, bahwa mekanisme pemecatan Golkar terhadap tiga kadernya itu, berbeda-beda.
Nusron Wahid mendapatkan peringatan pertama melalui fax dan sudah dijawab Nusron. Sementara Poempida dan Agus langsung menerima surat pemecatan. Mereka dipecat karena mendukung Jokowi-JK.