Calon Presiden 2014
Menkopolhukkam Belum Dilapori Soal Surat DKP Prabowo
Djoko Suyanto mengaku belum mengetahui laporan soal surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pemberhentian Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Djoko Suyanto mengaku belum mengetahui laporan soal surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pemberhentian Prabowo Subianto. Djoko mengungkapkan persoalan tersebut merupakan ranah Panglima TNI.
"Tanya panglima TNI. Saya belum dapat laporannya. Tanya panglima TNI lah, itu kan lagi teknis di jalan," tutur Djoko di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Panglima TNI, kata Djoko, sedang melakukan penyelidikan mengenai masalah tersebut. "Itu terus saja jalan. Sampai sekarang panglimanya belum melapor saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku tak pernah melihat dokumen surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), terkait pemberhentian calon presiden Prabowo Subianto saat menjabat perwira tinggi di TNI.
Menurut Moeldoko, surat tersebut tidak pernah disimpan di ruang arsip di Mabes TNI, seperti yang diberitakan.
"Saya sudah tanya Kepala Seketariat Umum (Kasatum), apakah dokumen tersebut memang ada di Mabes TNI?. Saya tegaskan tidak disimpan di arsip TNI," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/6/2014).
Diketahui, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998.
Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani petinggi TNI kala itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan." Demikian isi surat tersebut.