Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Ini Saran KPU Bagi Warga Belum Terdaftar dalam Pemilu Presiden

"Kalau memang misalnya tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih khusus, pada hari H juga bisa memilih. Kita upayakan masuk dalam daftar pemilih."

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Tribun Bali /Andriansyah
Seorang pemilih lansia dibantu oleh seorang petugas saat pemilihan umum ulang DPRD Provinsi Bali di TPS 18, Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padang Sambian Klod, Denpasar, Selasa (15/04). (Tribun Bali/Andriansyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap untuk mendaftar. Sehingga bisa gunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/6/2014), mengatakan pemilih yang belum terdaftar bisa mendaftarkan dirinya melalui daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah disiapkan KPU.

"Kalau memang misalnya tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih khusus, pada hari H juga bisa memilih. Kita upayakan masuk dalam daftar pemilih khusus dengan adanya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pindah memilih," terang Ferry.

Bagi pemilih yang ingin pindah memilih dari tempat asal karena alasan kerja, bisa mengurus formulir A5. Dengan formulir A5, pemilih dari daerah asal bisa memilih di daerah tujuan. Formulir ini bisa diurus di TPS asal atau sesuai KTP. Nantinya, nama pemilih di TPS asal akan dicoret dan dipindahkan ke TPS tujuan.

"Jadi kita mengurusnya dari TPS asal, supaya nama kita dicoret dari sana. Lalu kita pindah memilih ke TPS tujuan karena memang menjadi tempat aktifitas kerja atau belajar. Upaya itu sekarang dilakukan untuk tetap mengoptimalkan tingkat partisipasi masyarakat pemilih," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved