Pemiu 2014
Besok MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Pileg 2014
ahkaman Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan hasil pemilihan umum legislatif 2014, pada Selasa (10/6/2014) besok.
Laporan Wartawan Warta Kota, Sam Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan hasil pemilihan umum legislatif 2014, pada Selasa (10/6/2014) besok.
Dalam laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 9 April lalu, tercatat MK menerima laporan sebanyak 702 perkara.
Sebanyak 30 perkara diajukan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 672 perkara diajukan oleh caleg dengan persetujuan partai politik nasional dan 2 partai politik lokal di Aceh.
Menghadapi sidang putusan gugatan pileg 2014 oleh MK, Selasa besok, lembaga pemerhati pemilu Angkatan Muda Nusantara (AMN) berjanji akan mengawal dan memantau jalannya sidang putusan untuk mengkritisi hal perlu dikritisi dari hasil putusan MK itu.
"Kami kawal dan pantau untuk melihat apakah MK mendengar dan mempertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan," kata Dicky, Ketua Bidang Politik AMN saat ditemui Warta Kota di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Ia mengatakan dalam temuannya pada Pemilu Legislatif lalu, banyak sekali kecurangan yang terjadi dengan modus dan cara yang nyaris sama.
Menurutnya banyak penghitungan suara caleg yang tidak sesuai dan diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan jajarannya yang tidak profesional dalam bekerja.
"Tampak sekali KPU dan jajarannya, sebagai penyelenggara pemilu, bekerja serampangan," kata Dicky.
Modus kecurangan katanya biasanya terjadi saat rekapitulasi suara dari formulir C-1 ke D-1 oleh PPS tingkat Kelurahan. "Formulir C-1 yang dari TPS, saat direkapitulasi ke formulir D-1 oleh PPS, terjadi perbedaan yang disengaja. Disinilah kecurangan biasanya terjadi," katanya.
Ia berharap MK dalam putusannya memberikan keadilan dan benar-benar menunjukkan kebenaran.
"Kami dukung MK untuk membuat putusan yang tepat sesuai fakta yang ada," katanya.
Toto sugiarto, Peneliti Senior Sugeng Surjadi Sindikat (SSS) menjelaskan dalam pileg 2014 lalu, harus diakui banyak diwarnai kecurangan mulai sejak dari masa kampanye, perhitungan dan tahap rekapitulasi.
"Banyak suara yang saling curi saat rekapitulasi. Ini terjadi merata di semua daerah," katanya.
Menurutnya kecurangan atau pelanggaran berupa pemindahan suara yang terjadi tampak sangat sistematis. "Mereka yang berhasil masuk DPR dan DPRD, kebanyakan adalah mereka yang mampu melakukan pencurian suara," katanya.
Toto mengatakan sejumlah kasus pemindahan suara sudah dilaporkan namun akhirnya mentok. "Di Gakumdu kasus yang dilaporkan kerap kadaluarsa, dan kurang bukti. Kami prihatin pileg kemarin banyak kecurangan. Mereka yang melakukan pencurian suara lolos-lolos saja," katanya
Menurutnya banyak kecurangan yang terjadi di internal partai politik. "Sementara syarat ke MK, harus ada tanda tangan Ketum dan Sekjen. Ini yang kemudian bisa sulit. Karenanya yang diputuskan MK ini adalah hanya sebagaian kecil saja," paparnya.(bum)