Pemilu 2014
Perludem Usul Perpanjangan Waktu Penanganan Pidana Pemilu
Menurutnya kasus pidana pemilu tak bisa dibuktikan sembarangan, karenanya membutuhkan waktu yang agak lama untuk pembuktiannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulan perpanjangan waktu penanganan untuk pidana pemilu. Hal ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku pidana pemilu.
Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Ferry Junaedi, mengatakan sudah seharusnya kasus pidana pemilu ditangani sampai selesai dan tidak berhenti ditengah jalan penyidikannya.
Menurutnya kasus pidana pemilu tak bisa dibuktikan sembarangan, karenanya membutuhkan waktu yang agak lama untuk pembuktiannya.
"Kami mengusulkan perpanjangan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu. Kalau perlu, sepanjang masa jabatan lima tahun, kalau terbukti bisa didiskualifikasi," cetus Ferry di Kedai Kopi Deli, Menteng, Senin (21/4/2014).
Ferry menambahkan, pihaknya menyarankan Bawaslu supaya pro aktif dalam mendorong kasus pidana pemilu, khususnya politik uang yang selalu meningkat jumlah kasusnya dari pemilu ke pemilu.
"Kami minta Bawaslu pro aktif mendorong kasus pidana pemilu. Khususnya politik uang, supaya ditindaklanjuti penyidik Polri," imbuhnya.