Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Perludem Usul Perpanjangan Waktu Penanganan Pidana Pemilu

Menurutnya kasus pidana pemilu tak bisa dibuktikan sembarangan, karenanya membutuhkan waktu yang agak lama untuk pembuktiannya.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rendy Sadikin
Tribun Bali /Andriansyah
Seorang pemilih lansia dibantu oleh seorang petugas saat pemilihan umum ulang DPRD Provinsi Bali di TPS 18, Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padang Sambian Klod, Denpasar, Selasa (15/04). (Tribun Bali/Andriansyah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulan perpanjangan waktu penanganan untuk pidana pemilu. Hal ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku pidana pemilu.

Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Ferry Junaedi, mengatakan sudah seharusnya kasus pidana pemilu ditangani sampai selesai dan tidak berhenti ditengah jalan penyidikannya.

Menurutnya kasus pidana pemilu tak bisa dibuktikan sembarangan, karenanya membutuhkan waktu yang agak lama untuk pembuktiannya.

"Kami mengusulkan perpanjangan waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu. Kalau perlu, sepanjang masa jabatan lima tahun, kalau terbukti bisa didiskualifikasi," cetus Ferry di Kedai Kopi Deli, Menteng, Senin (21/4/2014).

Ferry menambahkan, pihaknya menyarankan Bawaslu supaya pro aktif dalam mendorong kasus pidana pemilu, khususnya politik uang yang selalu meningkat jumlah kasusnya dari pemilu ke pemilu.

"Kami minta Bawaslu pro aktif mendorong kasus pidana pemilu. Khususnya politik uang, supaya ditindaklanjuti penyidik Polri," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved