Pemilu 2014
Kasus Timses Caleg Minta Kembali Uang Dilimpahkan ke Polisi
Kasus dugaan politik uang yang melibatkan sesama warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, terus bergulir.
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Kasus dugaan politik uang yang melibatkan sesama warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, terus bergulir. Kasus tersebut yakni, seorang tim sukses (timses) salah satu caleg di Kota Sabang, meminta tujuh warga mengembalikan uang sebanyak Rp 1,4 juta kepadanya, meski jagoannya menang pada Pemilu 9 April lalu.
Divisi Hukum dan Pengananan Pelanggaran Panwaslu Kota Sabang, Azman, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Sabtu (19/4/2014) mengatakan, pengusutan kasus dugaan money politics yang melibatkan sesama warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, sudah tuntas dilaksanakan.
Berkas hasil pemeriksaan itu sudah diteruskan ke pihak kepolisian Kamis (17/4/2014) untuk proses hukum selanjutnya. Pelimpahan kasus money politics itu ke pihak kepolisian setelah dalam pemeriksaan memenuhi unsur formil dan materil.
"Berdasarkan gelar perkara Sentra Gakkumdu (kajian antara panwaslu dengan polisi) belum mendapatkan saksi kunci, yakni saksi yang melihat langsung ketika terlapor memberikan uang ke pelapor. Tapi untuk tingkatan Panwaslu unsurnya sudah terpenuhi untuk diteruskan kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dikatakan, kasus money politics ini murni tindak pelanggaran pidana pemilu, dan terlapor dapat dijerat dengan pasal 301 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, yakni setiap pelaksana, peserta dan atau petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan, uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 dipidana 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sementara Kapolres Sabang, melalui Kasat Reskrim AKP Rizal Antony SH, yang dihubungi mengakui sudah menerima berkas pemeriksaan kasus dugaan money politics yang terjadi di Gampong Kuta Bawah Barat.
"Kasus itu kini masih dalam penyidikan polisi," katanya.
Seperti diberitakan, seorang tim sukses (timses) salah satu caleg di Kota Sabang, meminta tujuh warga mengembalikan uang sebanyak Rp 1,4 juta kepadanya, meski jagoannya menang pada Pemilu 9 April lalu. Pasalnya ibu rumah tangga yang berinisial U itu tidak yakin pihak yang menerima “uang sogokan” tersebut mencoblos caleg yang ia jagokan.
Praktik kotor ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga, Gampong Kuta Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya melaporkan masalah itu ke Panwaslu, Minggu (13/4/2014).(az)