Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Caleg Gunakan Ijazah Palsu Dilaporkan ke Panwaslu

Forum Peduli Pemilu Bersih Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan adanya dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif.

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Rustam Effendi, Ketua KPU Muba saat menunjukkan bukti pemalsuan yang dilakukan oleh salah seorang caleg, Kamis (17/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Forum Peduli Pemilu Bersih Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan adanya dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif di Dapil I ke KPU Muba, Panwaslu Muba, Banwaslu Provinsi, dan Polres Muba.

"Kita sudah terima laporan dan bukti yang diberikan oleh forum tersebut. Adapun terlapor yakni Caleg Dapil I atas nama SR dari Partai Amanat Nasional yang diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Ketua KPU Muba, Rustam Effendi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2014).

Dijelaskan Rustam dalam laporan tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang ada di dalam ijazah, baik ijazah SD, SMP, SMA, maupun Strata 1 yang dimiliki caleg tersebut. Adapun kejanggalan tersebut yakni nama yang tertera pada ijazah SD, SMP, dan SMA sama. Namun nama tersebut berubah pada ijazah S-1. Selain itu, waktu tempuh belajar pada ijazah SMA hanya dua tahun.

"Bukan itu saja, tempat dan tanggal lahir pun berbeda, pada ijazah SD, SMP, dan SMA tempat lahirnya di Kecamatan Sekayu, lalu di ijazah S-1 lahirnya di Kecamatan Keluang. Sedangkan tanggal lahir, di ijazah SD, SMP, dan SMA lahir pada 21 Oktober 1961, lalu pada ijazah S-1 lahir 21 Oktober 1964," beber dia.

Selain menunggu rekomendasi dari Panwaslu, Rustam menegaskan bahwa pihaknya secara intern melakukan pemeriksaan, terutama pada dokumen KPU Muba. Perkara ini merupakan tindak pidana murni.

"Kalau terbukti melakukan pemalsuan ijazah, akan kita coret dari daftar caleg terpilih. Ini merupakan tindak pidana murni yakni memalsukan dokumen negara, bukan pidana Pemilu," tegas dia.

Saat disinggung mengenai lolosnya caleg tersebut dari DCS dan ditetapkan dalam DCT, Rustam berkilah bahwa penetapan DCT bukanlah pada periode kepemimpinannya, melainkan periode sebelumnya.

"Penetapan DCT ini dilakukan saat periode pengurusan KPU Muba lama. Saat laporan ini kita terima tadi, ternyata ijazah yang diberikan sama dengan yang ada pada dokumen," terang dia.

Terpisah, Panwaslu Muba, Sigid Nugroho mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan dengan mengkaji secara seksama setiap bukti yang dilampirkan.

"Baru hari ini (kemarin) kita terima laporannya, akan kita lihat terlebih dahulu dan dikaji dengan seksama setiap bukti. Tentunya kita akan berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Dinas Pendidikan untuk mengetahui apakah benar ijazah yang digunakan palsu atau tidak," ungkap dia.

Setelah proses pemeriksaan bukti dan saksi selesai dilakukan, lanjut Sigid, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menentukan atau mengambil keputusan terkait caleg tersebut.

"Kalau semuanya selesai, rekomendasi ke KPU kan langsung kita sampaikan," tandas dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved