Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Ada TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Besok

Pemungutan suara ulang bisa melebihi tanggal tersebut, selama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengeluarkan rekomendasi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Seorang warga memasukan surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil 1 pada pemilu ulang di TPS 26 Kelurahan  Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.Minggu (13/4/2014). Pemilu ulang ini dikarenakan tertukarnya logistik surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin dapil 1. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan 15 April 2014 adalah batas akhir pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang surat suaranya tertukar. Pemungutan suara ulang bisa melebihi tanggal tersebut, selama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengeluarkan rekomendasi.

"Hari ini terakhir untuk pemungutan suara ulang di TPS. Tapi ada beberapa TPS yang besok karena adanya rekomendasi Panwaslu," ucap komsioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Ferry menambahkan, pemungutan suara ulang sudah terlaksana dari 10 April 2014. Kebanyakan TPS menggelar pemungutan suara ulang sudah pada hari Minggu (13/4/2014). Belum diketahui berapa TPS yang sudah melakukan pemungutan suara ulang sampai 15 April 2014.

Dikatakannya, bagi TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, hasil penghitungannya bisa langsung direkapitulasi mengikuti tahapan di Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan, atau di Panitia Pemilihan Kecamatan.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat pekan lalu mengatakan kalau pun ada kritik bahwa pemungutan suara ulang akan merugikan suara yang sudah didapat calon anggota legislatif atau partai adalah risiko.

"Kita harus kembalikan kepada sistem pemilunya di mana warga dapat hak memilih selain partai dan calonnya. Dalam sitem pemilih, si calon harus dapat ruang dipilih angsung oleh pemilihnya. Maka tak dibenarkan surat suara tertukar," ungkapnya.

Dikatakan Hadar, KPU tidak malu mengakui kejadian surat suara tertukar ini adalah kekeliruan sebagai penyelenggara pemilu. Namun, KPU juga mengakui prihatin hal tersebut terjadi di lapangan dalam pelaksanaan pemungutan suara kemarin.

"Maka, koreksinya atas surat suara tertukar, sesuai aturan dan maksud pemilu itu sendiri maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Kalau ada yang merasa dirugikan, konsekuensinya memang begitu," sambungnya.

Data terakhir yang dikeluarkan KPU, ada 785 TPS di 30 Provinsi yang melakukan pemungutan suara ulang. Mayoritas akibat surat suara tertukar antardaerah pemilihan untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten atau Kota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved