Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Suara Tidah Sah Juara di Gunung Putri, Aceng Fikri Pun Keok

Sebagian besar suara tidak sah ini karena pemilih tidak mencoblos apa pun

/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ACENG FIKRI NYOBLOS - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9). Hasil real count sementara Pibup Garut 2013 yang diselenggarakan KPUD Kabupaten Garut hingga pukul 17.20 WIB, dari 10 pasang calon yang bertarung menuju Garut 1 dan 2 periode 2013-2018, menunjukkan pasangan nomor 8 Rudy Gunawan-Helmi Budiman unggul di peringkat pertama dengan 24,31 persen suara, disusul peringkat kedua pasangan nomor 5 Agus Hamdani-Abdusy Syakur dengan 22.86 persen suara, dan peringkat ketiga pasangan nomor 4 Memo Hermawan-Ade Ginanjar dengan 17,93 persen suara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 006 Gunung Putri, Bogor akhirnya menghasilkan suara tidak sah sebagai "juara". Sebagian besar suara tidak sah ini karena pemilih tidak mencoblos apa pun dalam surat suara yang diberikan Komite Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Dari total 317 orang pemilih, sebanyak 106 kertas suara tidak sah. Jumlah suara tidak sah ini bahkan menenggelamkan nama-nama beken seperti mantan Bupati Garut Aceng Fikri, mantan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Supranata, dan komedian Oni Suwarman.

Di bawah suara tidak sah, Oni mendapat perolehan suara tertinggi dengan jumlah 30 suara. Setelah Oni, diikuti Asep Syaripudin (19 suara), Eni Sumarni (16 suara), Djumono (14 suara), Aceng Fikri (13 suara), dan Syifa Hananta (13 suara).

Tanpa Kehadiran Saksi

Saat proses penghitungan calon senator DPD dari Jawa Barat, tak satu pun saksi hadir. Padahal, sebelumnya sebanyak 5 saksi yang hadir mengikuti proses penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bogor. Seluruh saksi ini berasal dari partai seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tak ada satu saksi pun berasal dari calon anggota DPD dan panitia pengawas lapangan (PPL) yang bekerja membantu para saksi yang ada. Padahal, seharusnya, ada dua orang PPL yang hadir dalam setiap penghitungan suara yang ada. (Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved