Pemilu 2014
Bawaslu Sayangkan 400 Pasien RS Sardjito Tak Mencoblos
Hasil temuan anggota Bawaslu, Endang Wihdaningtyas, terdapat 400 pasien RS Sardjito tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada hari pemungutan suara 9 April 2014, pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan langsung ke daerah masing-masing. Hasil temuan anggota Bawaslu, Endang Wihdaningtyas, terdapat 400 pasien RS Sardjito tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, Endang mengetahui bahwa mereka sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk memfasilitasi pasien dapat menyalurkan hak suaranya dalam pemilu legislatif . Namun tetap saja 400 pasien tidak bisa memberikan hak suaranya di bilik suara.
Demikian disampaikan Direktur Umum dan Operasional RS Sardjito, Dr. Rohman kepada Endang yang sedang melakukan kunjungan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi DIY, Muhammad Najib. Padahal saat itu KPU Kabupaten dalam surat edarannya akan memfasilitasi pemilih yang memiliki formulir Model A-5.
“Pemilih yang memiliki formulir Model A-5 akan didatangi oleh petugas KPPS di sekitar rumah sakit untuk melayani pemilih yang akan memberikan hak suaranya antar pukul 12.00 sampai 13. 00 WIB. Tetapi sampai dengan pukul 13.00 WIB lebih tidak ada petugas KPPS di rumah sakit,” jelas Rohman, Rabu (9/4/2014).
Endang, dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, mengungkapkan sangat menyayangkan dengan banyaknya pasien yang tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 9 April 2014. Menurutnya 400 suara pasien sama dengan jumlah pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara.
“Sementrara yang membawa formulir A5 hanya beberapa orang saja karena banyak pasien dan keluarga pasien tak sempat mengurus. Kalau ada TPS Khusus, 400 orang ini suaranya tak akan sia-sia. Mungkin banyak orang tak paham cara mengurus formulir A-5 karena kurangnya sosialisasi dari KPU,” jelas Endang.
Di hari pemungutan sendiri, Endang menggunakan hak suaranya di TPS 10, Kelurahan Gunungketur, Kecamatan Pakualaman, Yogyakarta. Setelah menggunakan hak suaranya, Endang melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS, Lapas, termasuk RS Sardjito.