Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

Batas Akhir Memilih Tak Tercetak, Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih

Pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014 tinggal beberapa hari lagi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Surat Pemberitahuan Memilih salah cetak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014 tinggal beberapa hari lagi. Surat Pemberitahuan Memilih untuk pemilih memberikan hak suaranya di hari pemungutan sudah diterima. Namun, ada salah cetak dalam batas akhir jam pelaksanaan pemungutan suara.

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengungkapkan berdasar temuan di lapangan ada perbedaan waktu akhir pemungutan suara. "KPU perlu memastikan informasi di seluruh daerah," ujar Maskurudin di Jakarta, Senin (7/4/2011).

Hasil pemantauan JPPR pada tahapan penyampaian Surat Pemberitahuan Memilih (formulir C6) masih ditemukan bahwa waktu pemungutan suara tertulis 'pukul 07.00 s/d selesai.' Temuan surat pemberitahuan memilih ini, menurut Masykurudin tersebar.

Penyebarannya terjadi di Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Jakarta Selatan dan Kota Banda Aceh.

Hal ini berbeda dengan surat pemberitahuan memilih di daerah lain yang telah mencantumkan pukul 13.00 sebagai batas akhir pemungutan yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bandung, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.

"Masih ditemukannya surat pemberitahuan memilih yang tidak mencantumkan batas akhir pemungutan suara dapat membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00 sehingga berpotensi hilangnya hak pilih karena pemilih datang setelah pemungutan suara ditutup," ungkap Masykurudin.

Pria asal Yogyakarta ini menambahkan, bahwa ketidakjelasan waktu dapat pula berpotensi menjadi materi gugatan atas jaminan informasi pemungutan suara yang tidak pasti.

Karenanya, KPU perlu memberikan informasi seluas-luasnya untuk menjamin kepastian waktu kepada seluruh KPPS terutama bagi daerah-daerah yang formulir C6-nya tertulis "selesai" pada batas akhir waktu pemungutan suara.

"KPPS juga perlu memanfaatkan dua hari terakhir ini untuk mengumumkan waktu batas akhir pemungutan suara yaitu pukul 13.00 disamping mengumumkan hari pemungutan suara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved