Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2014

Pramono Edhie: Lihatlah Hasil Hitung Cepat sebagai Pembanding

Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pramono Edhie: Lihatlah Hasil Hitung Cepat sebagai Pembanding
TRIBUN/DANY PERMANA
Peserta Konvensi Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) usai mendengarkan pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam kampanye rapat umum Partai Demokrat, di Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Dalam pidatonya SBY menyampaikan pencapaian dua periode masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, SIDOARJO-- Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Artinya, pengumuman hasil hitung cepat (quick count) pemilu dapat diumumkan kapan saja, tidak perlu menunggu dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia.

Namun, anggota Dewan Pembina PD dan Peserta Konvensi Calon Presiden (Capres) PD, Pramono Edhie Wibowo memberikan satu catatan kepada lembaga hitung cepat pemilu agar memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Bahwa hasil yang dirilis lembaga survei tentang hitung cepat hanya sebagai pembanding.
Bukan hasil yang sesungguhnya dan sah.

Hal ini menurut Pramono perlu agar rilis-rilis hitung cepat lembaga survei tidak menjadi pemicu keributan atau kegaduhan di publik.

"Hanya satu jangan setelah diumumkan bikin keributan. Harus ada yang bertanggung jawab. Misalnya begini, segala sesuatu kalau sudah diputuskan oleh hukum kita ikuti. Tapi kita juga harus melihat bahwa andai kita mengeluarkan suatu pendapat jangan justru pendapat kita menjadi awal menimbulkan keributan," ungkap Pramono disela persiapan kampanye pamungkas Demokrat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/4/2014).

Menurut Pramono, masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan hasil yang sah dan menjadi ajuan.

"KPU yang sah. Rujukan terakhir KPU," tuturnya.

Karena itu, Pramono mengimbau kepada masyarakat untuk melihat hasil hitung cepat hanya sebagai pembanding. Tetap yang sah adalah hasil yang diumumkan KPU.

"Lihatlah hasil hitung cepat sebagai pembanding. Karena banyak hitung cepat, dan hasilnya beda-beda. Tetap KPU yang jadi rujukan dan yang sah," pesan Pramono.

Sebelumnya, Anggota majelis konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, tidak ada data yang membuktikan bahwa pengumuman cepat hasil quick count mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat.

"Sebab sejak awal, hasil quick count memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi (pemilu)," kata Maria saat membacakan pendapat Mahkamah soal UU tersebut.

Dia mengatakan, pertimbangan itu juga digunakan MK saat memutus uji materi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg dengan materi yang sama pada 2009. Maria menuturkan, banyak warga yang menunggu hasil quick count begitu pemungutan suara selesai dilakukan. Namun, katanya, masyarakat tetap meyakini hasil resmi pemilu adalah yang diumumkan KPU.

"Oleh sebab itu, pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara sesuai dengan hak konstitusionalitas, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945," kata dia.

Selain membebaskan waktu pengumuman hasil quick count, MK juga membatalkan pembatasan pengumuman hasil survei pemilu pada masa tenang seperti diatur dalam UU Pileg Pasal 247 ayat (2). MK juga membatalkan aturan pemidaan atas pelanggarannya, yaitu pasal 291 dan pasal 317 UU Pileg.

(Andri Malau)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved