Pemilu 2014
Lalai Informasikan Laporan Dana Kampanye, KPU Bisa Diadukan ke DKPP
Partai politik dan calon DPD yang dicoret bisa mengadu ke DKPP terkait dugaan KPU daerah yang lalai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dicoret bisa mengadu ke DKPP terkait dugaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang lalai menyampaikan informasi masa laporan dana kampanye pada 2 Maret.
"Menyoal ranah yang dianggap bahwa KPU lalai dalam menyampaikan informasi dan administrasi laporan dana kampanye, adalah ranah lain yang bisa peserta pemilu gugat untuk pelanggaran kode etik ke DKPP," ujar Manajer Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Berdasarkan pemantauan mediasi di Bawaslu antara partai politik dan calon DPD, yang dicoret sebagai peserta pemilu, dengan KPU, JPPR memberi catatan. Seperti, masalah teknis pemberitahuan KPU kepada peserta pemilu tentang batas waktu pelaporan dana kampanye.
Menurut Sunanto, sudah semestinya parpol dan calon DPD ini memiliki pemahaman tentang proses laporan periodik dan laporan tahap dua.
"Karenanya, Bawaslu harus tetap berpegang teguh pada landasan regulasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Plaporan Dana Kampanye Pasal I angka 5," sambungnya.
"Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 138 ayat (1) yang berbunyi:
"Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan."
Kemudian, Pasal 138 ayat (2) yang berisi, "Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu."