Pemilu 2014
KPU: Banyak Alasan Peserta Pemilu Telat Laporkan Dana Kampanye
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengaku sudah menerima laporan KPU Provinsi terkait peserta Pemilu 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengaku sudah menerima laporan KPU Provinsi terkait peserta Pemilu 2014, baik partai politik dan calon perseorangan DPD RI, sampai lalai melaporkan dana kampanye hingga batas 2 Maret pukul 18.00.
“Cukup banyak (alasan, red). Yang pertama, mereka terlambat tapi menyerahkan di tanggal itu (2 Maret pukul 18.00). Atau menyerahkan tanggal berikutnya,” ujar Hadar kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014).
Menurut Hadar, alasan keterlambatan peserta pemilu utamanya di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan calon DPD RI juga beragam. Ada karena persoalan internal partainya, kendala dalam perjalanan menuju KPU setempat dan lain sebagainya.
KPU menyegerakan rapat pleno untuk mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi partai politik sesuai tingkatan dan calon DPD RI sebagai peserta pemilu karena lalai melaporkan dana kampanyenya. Rencananya, besok akan dipublikasikan.
Ia berharap, meski ada sejumlah parpol di daerah yang tak patuh dan terancam didiskualifikasi sampai memberikan reaksi keras, membuat kondisi tetap berlangsung aman. Begitu juga dengan komisioner KPU daerah. “Mudah-mudahan aman-aman saja,” katanya.
Ketentuan dana kampanye termaktub dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pada Pasal 134 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum dan.
(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
UU No 8 Tahun 2012 juga menjelaskan sanksi adminstratif bagi peserta pemilu yang tak menyerahkan laporan awal dana kampanye. dalam pasal 138 ayat (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersankutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (2), maka calon anggota DPD yang bersankutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.