Pemilu 2014
Ketua KPU Maluku Dipecat Karena Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Jusuf terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey, menambah daftar panjang penyelenggara Pemilu yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Jusuf terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu I atas nama Jusuf Idrus Tatuhey selaku anggota dan Ketua KPU Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata anggota Majelis DKPP, Anna Erliyana di persidangan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Pengadu antara lain Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid Latuconsina, William B Noya dan Jacobus Frederik Puttileihalat.
Para teradu dalam persidangan ini yakni Jusuf Idrus Tatuhey, Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M G Lailosa, Musa L Toekan yang masing-masing ketua dan anggota KPU Provinsi Maluku.
Teradu lainnya B D Manery, Fadly L Silawane dan Lusia Peilouw, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, serta Teradu IX Arsyad Rahawarin sebagai sekretaris KPU Provinsi Maluku.
Dari banyak teradu, DKPP hanya menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Mereka adalah Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M G Lailosa, Musa L Toekan, B D Manery, Fadly L Silawane, Lusia Peilouw, dan Arsyad Rahawarin selaku Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku berserta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
"DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjut Anna Erliyana.
Anggota Majelis Sidang DKPP, Saut H Sirait menambahkan, dalam Putusan ini terjadi perbedaan pendapat, yaitu bahwa Jusuf Idrus Tatuhey terbukti melanggar kode etik, dengan sanksi berupa peringatan keras, sedangkan empat orang anggota Majelis DKPP berpendapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap.