Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Mendagri: Kepala Daerah yang Cuti Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
Warta Kota /Adhy Kelana
Kader PDI Perjuangan yang juga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( kanan) mencium tangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri) usai menerima Nasi Tumpeng saat perayaan Hari Ulang Tahun Ke-41 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Raya Lenteng Agung 99, Jakarta, Jumat (10/1/2014). Megawati Soekarnoputri meminta kepada seluruh kader untuk fokus mengantarkan PDI Perjuangan menjadi pemenang Pemilu Legislatif 2014 atau memperoleh suara minimal 20 persen. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Gawaman menyusul banyaknya kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014.

"Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas/jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari terus harus pindah rumah," ujar Gamawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).

Gamawan melanjutkan, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan juga cuti diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.

"Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diberitakan telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditugaskan PDI Perjuangan sebagai juru bicara.

Menteri Gamawan mengatakan pria yang beken disapa Jokowi itu tidak perlu mengajukan cuti karena kampanye hanya pada saat libur. Jokowi cukup memberitahukan saja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved