Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

JPPR Usulkan Cara Mudah Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suara di TPS

sebenarnya ada banyak cara dalam menjamin kerahasiaan dan pelayanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS

Penulis: Y Gustaman
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya di TPS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Komisi Pemilihan Umum dinilai tidak ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Misalnya, penyandang disabilitas hanya disediakan alat bantu tuna netra untuk surat suara DPD RI, sementara DPR RI dan DPRD tidak disediakan.

Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2014) malam, mengusulkan, sebenarnya ada banyak cara dalam menjamin kerahasiaan dan pelayanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS. Pertama, soal pemilihan lokasi TPS.

"Sehari menjelang pemungutan suara, KPPS bersama masyarakat dapat menentukan lokasi TPS yang memberikan kemudahan pemilih disabilitas yaitu lokasi yang datar, tidak berundak-undak, tidak licin, tidak berumput tebal dan tidak dihalangi oleh parit. Pintu masuk dan keluar dibuat selebar 90cm untuk memudahkan masuk keluarnya pengguna kursi roda," ujar Masykurudin.

Kedua, memilih perlengkapan TPS. Perlengkapan TPS yang mudah diakses adalah mejak bilik suara dibuat dengan ketinggian tidak lebih 100 sentimeter dan mempunyai rongga dibawahnya serta meja dan kotak suara dibuat setinggi 80cm agar dapat dijangkau oleh tuna daksa untuk secara mandiri memasukkan surat suara.

Ketiga, menandatangani formulir pendampingan. Dalam menjamin kerahasiaan bagi seluruh pemilih penyandang disabilitas, petugas atau siapapun yang mendampinginya saat melakukan pemungutan suara wajib menandatangi surat pernyataan pendampingan (Formulir C3). Jika terbukti dibocorkan maka hukuman pidana telah menanti.

Keempat, melayani pemilih. Masing-masing disabilitas mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda; bagi tuna netra kebutuhan utamanya adalah menjaga kerahasiaan suara, bagi tuna daksa adalah menfasilitasi agar mudah saat proses pemungutan, bagi tuna rungu adalah cara komunikasi dan penjelasan yang pelan dan jelas dan bagi tuna grahita adalah menemani dengan ramah saat pencoblosan.

"Ada banyak cara untuk memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Hukum telah menjamin bagaimana pemilih disabilitas dijaga kemudahan dan kerahasiannya. Tinggal penyelenggara pemilu punya kehendak untuk mewujudkannya atau tidak," kata Masykurudin lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved