Pemilu 2014
Kejaksaan Siapkan Pengacara Negara Bantu KPU Hadapi Sengketa Pemilu
KPU, sebagai penyelenggara Pemilu akan didamping jaksa pengacara negara bila terjadi sengketa nanti di Mahkamah Konstitusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersiapkan diri menyiapkan pengacara negara dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa Pemilu yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa ada sekitar 200 jaksa yang disiapkan kejaksaan untuk menjadi pengacara negara.
"Nah, ini kita baru berikan latihan terhadap 91 jaksa," kata Basrief di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).
Terkait masalah sengketa Pemilu, Jaksa Agung mengatakan bahwa KPU, sebagai penyelenggara Pemilu akan didamping jaksa pengacara negara bila terjadi sengketa nanti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu kita siapkan untuk bersidang di MK, biasanya ada kuasa khusus dari KPU kepada jaksa pengacara negara untuk bersidang di MK," ucapnya.
Jaksa pengacara negara akan bekerja setelah mendapat kuasa khusus dari KPU. Tetapi hal tersebut tergantung KPU, KPU bisa mencari sendiri pengacara bila tidak ingin menggunakan Jakasa Pengacara Negara.
"Jaksa pengacara negara akan bekerja setelah mendapat kuasa khusus dari KPU, kalau tdk diberi pada jaksa pengacara negara ya tidak diberikan. Jadi bisa dia langsung (menunjuk sendiri)," ungkap Basrief.