Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

Bawaslu Terhambat Tertibkan Baliho karena Sudah Bayar Pajak

Seharusnya, pemda mengerti jika baliho yang dipasang harus sesuai zonasi

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Bawaslu Terhambat Tertibkan Baliho karena Sudah Bayar Pajak
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad (kiri), dan anggota Bawaslu, Nasrullah (dua kiri), memberikan keterangan kepada pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, terkait proses pemberian informasi kepada Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum, Selasa (23/10/2012). Bawaslu mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tetap bersikeras mempertahankan sikap mereka terkait proses pemberian informasi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar zonasi, terhambat lantaran pemasangannya sudah diatur kontrak antara pemasang dan pemerintah daerah setempat. Seharusnya, pemda mengerti jika baliho yang dipasang harus sesuai zonasi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban alat peraga seperti billboard dan baliho partai politik dan calon legislatif yang melanggar zonasi kampanye dan tempat yang dilarang.

Namun kemudian, ujar Daniel, ketika ingin ditertibkan, sang pemasang sudah membayar pajak reklame atau baliho kepada pemda setempat. Hal ini, sedikit banyak membuat penertiban alat peraga oleh Bawaslu terhambat.

"Kami menemukan di beberapa daerah tertentu, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sulit menertibkan karena caleg atau parpol merasa sudah membayar pajak daerah. Berarti ini terkait peraturan daerah," kata Daniel di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).

Kendati begitu, Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU semua tingkatan untuk menegur parpol atau caleg yang menyalahi pemasangan alat peraga, tak peduli sudah bayar pajak.

"Kalau pun sudah membayar pajak, dan melanggar harus dan pasti kami tertibkan," kata Daniel.

Menurut Daniel, hambatan ini tak melulu soal baliho atau billboard yang sudah dibayar pajaknya, tapi juga pemahaman pemerintah daerah soal aturan kampanye dan kesiapan satpol PP untuk menertibkannya kurang.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 menjelaskan caleg hanya boleh pasang spanduk, bukan baliho, sebagai alat peraga kampanye. Hanya parpol yang boleh memasang baliho, itu pun sesuai zona. Baliho jelas dilarang dipasang di jalan protokol dan di jalan tol.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved