Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

DPR Minta Dana Saksi Tak Dibawa ke Ranah Politik

Agun menjelaskan dasar hukum dari dana saksi yakni UU 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif

zoom-inlihat foto DPR Minta Dana Saksi Tak Dibawa ke Ranah Politik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa (kanan), menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012). Paripurna akhirnya mengesahkan terbentuknya 5 daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta semua pihak agar tidak membawa permasalahan dana saksi ke ranah politik. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).

"Ini soal teknis, jangan dibawa ke politik. Lalu kenapa bawaslu ini berpolitik. Apa parpol ini koruptor, tidak," kata Agun.

Agun menjelaskan dasar hukum dari dana saksi yakni UU 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif dimana penyelenggara pemilu di TPS harus ada saksi.

"Tentunya UU ini berharap dengan adanya saksi di TPS maka azas luber jurdil itu bisa terpenuhi, karena kalu semua partai hadir di TPS engga ada lagi yang bisa komplain," kata Politisi Golkar itu.

Agun mengatakan prose penghitungan dan pemungutan suara dijamin jujur serta adil sebab saksi sudah ada. Ia mengatakan pengalaman yang ada tempat pemugutan suara (TPS) rawan.

"Ada yang berpartisipasi memberi makanan, memberi tekanan, ancaman, itu di TPS semua terjadi. Sehingga orang yang di desa, yang notabene pendidikannya kurang, moral-mentalnya juga masih kurang, sehingga dengan pertimbangan itu, komisi II membicarakan bagaimana agar pemungutan suara itu luber jurdil," katanya.

Untuk itu dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Bawaslu serta Kemendagri dibahas penguatan untuk para saksi.

"Timbul perdebatan anggaran saksi di TPS, UU sangat membatasi, disebutnya di tiap desa, bukan TPS," tuturnya.

Agun mengatakan keberadaan saksi untuk memastikan tidak adanya praktik kecurangan. Dengan begitu, tidak ada lagi celah parpol  merasa dicurangi. Sementara untuk dana sebesar Rp 54,5 miliar per partai tidak diberikan langsung ke partai politik.

"Ini uang bukan buat parpol, tapi untuk saksi. Pencairannya setelah menyelesaikan tugas di TPS by name by tps," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved