Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Politisi PKB: Putusan MK Soal Pemilu Serentak Melegakan

PKB menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek sosial politik dan yuridis

zoom-inlihat foto Politisi PKB: Putusan MK Soal Pemilu Serentak Melegakan
nu.or.id
Malik Haramain, anggota Panja Mafia Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu serentak pada tahun 2019. PKB menilai putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek sosial politik dan yuridis.

"Putusan MK melegakan semua pihak, baik peserta pemilu (partai maupun capres/cawapres), penyelenggara pemilu (KPU - Bawaslu), pemerintah maupun masyarakat," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain ketika dikonfirmasi, Kamis (22/1/2014).

Malik menilai memaksakan pemilu serentak di 2014 akan mengacaukan persiapan tahapan-tahapan pemilu legislatif yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Akhirnya Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan mulai digekar serentak pada Pemilu 2019 dan seterusnya.

"Amar putusan untuk Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya. Menolak permohonan pemohon selebihnya," ujar Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat pembacaan sidang putusan di ruang sidang utama, MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Dalam pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dengan Pemilu serentak pemilih dapat menggunakan haknya secara cerdas untuk memilih.

Mahkamah mengatakan tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan dan mendekati tahap akhir. Sehingga jika uji materi tersebut diberlakukan tahun ini akan mengganggu tahapan Pemilu.

"Bahwa tahapan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan. Seluruh pelaksanaan telah dibuat sedemikiian rupa demikian juga persiap resmi dan masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir sehingga harus diberlakuka segera setelah diucapkan setelah sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan terhambat," ujar anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Jika dipaksakan, lanjut Ahmad, maka akan menimbulkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ketentuan lebih lanjut harus lah diatur undang-undang. Jika aturan baru tersebut dipaksanan dibuat demi Pemilu serentak 2014, maka jangka waktu yang tersisa tidak dimungkinkan atau tidak memadai untuk membuat undang-undang yang baik dan komprehensif," kata Ahmad.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved