Jumat, 3 Oktober 2025

MK Kabulkan Gugatan UU Pilpres, Gonjang Ganjing Politik akan Terjadi

akan terjadi gonjang ganjing politik dan sangat menganggu stabilitas nasional

Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain berpendapat, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 42 tentang pemilihan presiden akan terjadi gonjang ganjing politik dan sangat menganggu stabilitas nasional.

"Itu akan berpengaruh banyak pada situasi politik, terjadi gonjang ganjing politik dan pengaruhi suasana kontelasi dan konfigurasi politik nasional," kata Malik dalam pernyataannya, Selasa (21/1/2014).

Dalam hal teknis, kata Malik, juga akan  mengganggu banyak proses tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena bagaimana pun juga Pileg yang sudah tinggal 2,5 bulan tidak mungkin diubah, dievaluasi sementara persiapan KPU mulai dari DPT dan persiapan lainnya itu sudah dilakukan. Pileg sudah di depan mata dan resikonya akan besar kalau dilakukan pileg dan pilpres serentak. Pasti akan pengaruhi persiapan Pileg," ujar Malik.

Oleh karena itu, MK sebaiknya tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek yuridis dalam arti hukum, tapi yang terpenting adalah MK harus pertimbangkan faktor teknis, prosedur lain dan persiapan KPU yang telah disusun rapi.

"Mungkin yang paling masuk akal dan paling bijak kalau pemilu serentak itu dilakukan tahun 2019. Parpol punya kesempatan yang lebih banyak dan tidak mengganggu persiapan KPU," kata Malik.

Malik pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan uji materi terhadap UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

"Saya yakin MK tidak akan mengabulkan  gugatan Yusril terutama gugatan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara serentak," kata Malik.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4) UU Pilpres yang mengatur hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.

Selanjutnya Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur: Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama tujuh hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.

Dan Pasal 112 UU Pilpres yang mengatur: Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Yusril yang telah diputuskan Partai Politik Bulan Bintang sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2014 merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal tersebut.

Yusril menilai Pasal 9 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, karena memanipulasi kata "pemilihan umum".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved