Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2014

KPUD Balikpapan Akan Terbitkan NIK Khusus untuk Calon Pemilih

Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kota Balikpapan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Editor: Widiyabuana Slay
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM -Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kota Balikpapan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akhirnya mengambil langkah strategis terkait dengan belum tuntasya pencocokan Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk calon pemilih di Pemilu legislatif dan Presiden di 2014 nanti.

Kedua institusi itu sepakat untuk menerbitkan NIK khusus bagi mereka yang belum terdaftar sebagai calon pemilih agar bisa menyalurkan suaranya di pesta demokrasi tahun 2014 nanti.

Ketua KPUD Kota Balikpapan, Gamal Rustamdji mengatakan langkah untuk menerbitkan NIK khusus ini sebenarnya sesuai dengan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus sebagai solusi terakhir menyikapi karut marutnya permasalahan NIK dengan data pemilih. "Sesuai dengan instruks Menteri Dalam Negeri harus di beri NIK jika terjadi masalah di mana dua orang memiliki nama yang sama," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved