Cara dan Syarat Daftar PIN Ibu Hamil untuk Pengguna KRL Commuter Line, Siapkan Dokumen Ini
Pengguna KRL Commuter Line yang sedang hamil bisa mendapatkan PIN Ibu Hamil dengan mendaftar secara gratis di aplikasi C-Access.
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mendapatkan PIN Ibu Hamil untuk pengguna KRL Commuter Line.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyediakan fasilitas berupa PIN untuk ibu hamil yang bisa didapatkan dengan mudah.
PIN Ibu Hamil merupakan sebuah tanda pengenal khusus yang diberikan kepada ibu hamil untuk mendapatkan prioritas tempat duduk, terutama saat menggunakan layanan transportasi publik seperti KRL Commuter Line.
Tujuannya adalah untuk memudahkan identifikasi ibu hamil, terutama yang kandungannya belum terlihat secara fisik, sehingga penumpang lain atau petugas dapat memberikan prioritas tempat duduk.
PIN Ibu Hamil biasanya berlaku hingga tanggal perkiraan lahir (HPL) yang tercantum dalam surat keterangan dari rumah sakit atau bidan.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mendapatkan PIN Ibu Hamil?
Baca juga: Mulai 15 Agustus 2025, Kereta Api Argo Muria Melayani Naik dan Turun Penumpang di Stasiun Batang
Syarat dan ketentuan
Dikutip dari Instagram @commuterline, berikut syarat untuk bisa mendapatkan PIN Ibu Hamil
Siapkan dokumen yang terdiri dari:
- Alamat email aktif
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nomor telepon aktif
- 16 digit nomor Kartu Multi Trip (KMT)
Apabila belum memiliki KMT, Anda dapat membeli di loket stasiun Commuter Line terdekat.
- Hari Perkiraan Lahir (HPL)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.