Senin, 29 September 2025

Kasus Mobil Ditabrak Singa, Kenali Jenis Kerusakaan Kendaraan yang Ditanggung Asuransi

Viral mobil ditabrak singa hingga kaca lampu bagian belakangnya pecah, ketahui apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.

Penulis: Rizka Rachmania
Viral mobil rusak ditabrak singa Taman Safari, ini jenis kerusakan yang ditanggung asuransi. 

Parapuan.co - Di media sosial tengah viral sebuah mobil merah ditabrak seekor singa yang tengah dikejar oleh singa lainnya.

Pemilik akun Twitter @febrian_pepe membagikan momen saat mobilnya ditabrak singa dari samping hingga pecah kaca lampu bagian belakangnya.

Ia pun membagikan foto mobilnya yang rusak pasca kejadian tak terduga ditabrak singa yang tengah kejar-kejaran di Taman Safari.

 Netizen media sosial pun banyak yang menanyakan apakah kerusakan semacam ditubruk singa termasuk ditanggung asuransi.

Pemilik akun Twitter @febrian_pepe itu pun mengatakan bahwa kerusakan karena ditubruk singa tidak termasuk dalam tanggungan asuransi.

Nah, Kawan Puan perlu tahu apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi jika saja ada hal buruk terjadi ke depannya.

Melansir dari siaran pers Lifepal yang PARAPUAN terima, berikut jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi.

1. Pencurian dengan Kekerasan

Jika Kawan Puan menjadi korban pencurian dengan kekerasan, maka bisa mengajukan klaim pada asuransi mobil.

Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Punya Asuransi, Salah Satunya Memberi Rasa Tenang

Kawan Puan hanya perlu melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, bisa mengajukan klaim asuransi.

2. Perbuatan Jahat Orang Lain

Kerusakan mobil yang disebabkan oleh perbuatan jahat orang lain juga bisa diajukan klaimnya ke asuransi.

Namun syaratnya adalah perbuatan jahat itu tidak dilakukan oleh orang terdekat, misalnya teman, keluarga, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, dan orang yang punya relasi khusus.

3. Kecelakaan

Kecelakaan tentu saja masuk dalam kerusakan yang ditanggung oleh asuransi, asal itu tidak disebabkan oleh kesalahan diri sendiri.

Jenis kecelakaan yang kerusakannya ditanggung oleh asuransi yakni tergelincir, tabrakan, terbalik, dan lainnya.

4. Kerusuhan

Kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan juga bisa diajukan klaimnya ke pihak asuransi mobil.

Baca Juga: Agar Tak Salah Klaim, Kenali 4 Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa

Kawan Puan perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa.

Biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu.

5. Kebakaran

Jika mobil rusak disebabkan oleh kebakaran, misalnya mendadak terbakar saat dikendarai, maka asuransi mobil akan menanggung kerugian akibat insiden tersebut.

Beberapa ketentuan untuk mengajukan klaim kebakaran ke asuransi adalah penyebab kebakaran dari benda atau kendaraan lain yang menyambar, terjadi karena sambaran petir, dipicu adanya kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

6. Kecelakaan Kapal

Bukan tidak mungkin Kawan Puan akan membawa mobil ke kapal laut untuk menyeberang maupun perjalanan jauh.

Tidak menutup kemungkinan pula kalau terjadi kecelakaan kapal laut saat kamu bepergian dengan membawa mobil.

Saat terjadi kecelakaan, Kawan Puan bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, asalkan kapal laut yang ditumpangi berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.

Nah Kawan Puan, terjawab ya, jenis kerusakaan mobil yang ditanggung oleh asuransi.

Ada baiknya kamu baca baik-baik jenis kerusakan yang ditanggung saat akan memilih asuransi mobil.

Kamu harus hati-hati pula akan risiko kerusakan mobil yang bisa saja terjadi namun tidak ditanggung oleh asuransi karena itu berarti kamu harus mengeluarkan biaya perbaikan sendiri.

Baca Juga: Selain Sesuaikan Finansial, Perhatikan 4 Hal Ini sebelum Memilih Asuransi Kesehatan untuk Anak

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan