Belajar dari Kasus Penyiksaan ART di Bandung Barat, Yuk Mengenal Apa Saja Hak PRT!
Belajar dari kasus penyiksaan ART di Bandung Barat kemarin, yuk ketahui apa saja hak-hak PRT saat bekerja dengan majikan!
Parapuan.co- Kamu mungkin sudah tidak ading dengan berita seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (29) mengalami penyiksaan di Bandung Barat pada Sabtu (30/10/2022) kemarin.
Diketahui, penyiksaan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilla (28).
Dilansir dari Kompas.com, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Selain disiksa, R juga disekap oleh kedua tersangka di rumah pelaku yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Sebelumnya, seorang sosiolog Universitas Indonesia bernama Ida Ruwaida Noor pernah berbicara mengenai hak pekerja rumah tangga (PRT).
Baginya, PRT adalah pekerja bukan pembantu.
Namun, Ida melihat, masyarakat Indonesia masih menganggap PRT sebagai pembantu bukan pekerja.
“PRT itu konteksnya relasi kerja, terlepas sosio kultural, ini pertukaran dari dua pihak yang menukarkan sumber daya, yang satu membayar jasa yang satu memberi jasa,” kata Ida dikutip dari Hukumonline.com yang tayang di Parapuan.co pada Senin (31/10/2022).
Sebelum merekrut pekerja rumah tangga, berikut hak-hak PRT yang harus kamu ketahui menurut Kominfo.go.id yang tayang di Parapuan.co:
Baca juga: Polisi, Tentara dan Warga Evakuasi ART yang Disiksa Majikan di Kabupaten Bandung Barat
1) Mendapatkan perlakuan yang baik dan manusiawi dari majikan
Semua orang berhak mendapatkan perlakuan baik, termasuk PRT.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan saat bekerja, calon PRT atau pihak agensi berhak melakukan cek dan ricek mengenai latar belakang calon majikan.
2) Mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja
Melansir laman hukumonline.com, Ida mengatakan mekanisme pengupahan PRT bisa mengikuti peraturan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Ida menyarankan untuk menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai bagian untuk menghitung besaran upah minimum PRT.
Selain upah pihak ketiga seperti agensi atau lembaga pengerah tenaga kerja perlu dipertimbangkan.
Pasalnya, dengan adanya pihak ketiga akan berpengaruh terhadap upah dari majikan kepada PRT.
3) Memperoleh informasi mengenai majikan
Baca juga: Sempat Mengelak, Kini Majikan Penyiksa ART di Bandung Barat Tertunduk Lesu usai Jadi Tersangka
Sebelum bekerja di rumah orang, PRT atau yang biasa disebut dengan ART, berhak mendapatkan informasi mengenai calon majikan.
Dalam hal ini, pihak agensi PRT juga harus terbuka dan transparan dalam memberikan informasi.
4) Mendapatkan waktu istirahat yang cukup
PRT juga manusia yang memiliki rasa lelah ketika bekerja.
Apalagi mereka bertugas untuk membersihkan dan mengurus rumah majikannya.
Tentu membersihkan rumah adalah hal yang melelahkan.
Maka dari itu, penting untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi PRT.
5) Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat
Sama seperti pekerja lainnya, PRT memiliki hak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang sehat dan layak.
6) Berkomunikasi dengan keluarga atau orang lain
Meski bekerja untuk majikan di sebuah rumah tangga, PRT tetap berhak untuk memiliki kehidupan pribadi seperti berkomunikasi dengan keluarga dan teman-temannya.
Bukan berarti menjadi PRT, harus mengabdikan seluruh kehidupan untuk mengurus rumah sang majikan.
PRT tetap berhak untuk bersosialisasi dengan orang-orang sekitar.
7) Mendapat hak cuti dan THR
Sama seperti profesi lainnya, PRT juga pekerja yang berhak mendapatkan cuti dan tunjangan Hari Raya (THR).
(*)