Jumat, 3 Oktober 2025

Bingung Memilih Produk Bank? Ini 5 Rekomendasi yang Kerap Digunakan

Inilah 5 rekomendasi produk bank yang sering digunakan. Produk bank ini pun disinggung dalam drakor Our Blues, lho. Yuk, simak apa saja!

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-04-18 20:01:11 

Parapuan.co - Jika membahas tentang produk bank, boleh jadi hal pertama yang terlintas di pikiran Kawan Puan adalah tabungan.

Menariknya, tabungan bukanlah satu-satunya produk bank yang sering digunakan masyarakat.

Di sisi lain, berbagai produk bank ini tak hanya ada di Indonesia, melainkan di negara lain seperti Korea Selatan (Korsel).

Kawan Puan dapat melihat hal ini dalam salah satu drama Korea (drakor), Our Blues, yang menyinggung produk bank melalui karakternya yang jadi kepala cabang.

Nah, melansir laman Sikapi Uangmu milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PARAPUAN telah merangkum 5 produk bank yang sering digunakan masyarakat. Apa saja?

1. Tabungan

Tabungan adalah salah satu jenis simpanan yang paling familiar dan banyak dipilih nasabah.

Definisi dari tabungan sendiri adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.

Jika kamu memilih produk bank yang satu ini, maka petugas akan memberikan kamu buku tabungan dan kartu ATM beserta Personal Identification Number (PIN).

Baca Juga: Pakar Keuangan Sarankan untuk Memisahkan Rekening, Butuh Berapa?

Meskipun, dengan semakin canggihnya teknologi dewasa ini, banyak bank yang menggunakan mobile banking, sehingga buku tabungan tak digunakan lagi.

Di sisi lain, melansir Cermati, tabungan rupanya sudah berkembang menjadi banyak jenis, seperti tabungan haji, tabungan pendidikan, dan tabungan berjangka.

2. Giro

Produk bank selanjutnya adalah rekening giro atau current account. Giro sendiri merupakan simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing.

Hal yang membedakannya dengan tabungan ialah penarikan giro hanya bisa dilakukan menggunakan warkat cek atau bilyet giro pada jam operasional bank.

3. Kredit

Salah satu fungsi bank yang membantu masyarakat adalah pemberian kredit bank.

Produk bank ini memungkinkan kamu sebagai perseorangan atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu.

Produk kredit bank bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Baca Juga: Catat! Ini 2 Aplikasi Keuangan untuk Transfer Antar Bank Tanpa Biaya

Karakteristik kredit antara lain ada jangka waktu, suka bunga telah disepakati, cara pembayaran, jaminan, biaya administrasi sampai asuransi jiwa dan tagihan.

Pasalnya, kedua hal terakhir dibuat sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kredit macet atau peminjam meninggal dunia.

4. Deposito

Deposito adalah produk bank lainnya berupa simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Seperti tabungan yang berbentuk simpanan, bedanya deposito hanya dapat diambil jika jangka waktunya sudah tiba atau dengan kata lain tidak bisa diambil kapan pun.

Jika kamu ingin memilih produk bank ini, ketahuilah mayoritas badan usaha itu menetapkan setoran awal minimum Rp10 juta. Meski kebijakan ini berbeda tiap bank, ya.

Deposito memiliki suku bunga yang lebih besar dengan masa jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau 24 bulan dan dapat diperpanjang otomatis.

Akan tetapi, jika kamu mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan biaya.

Baca Juga: Ingin Berkarier Sebagai Teller Bank? Berikut Kemampuan yang Harus Kamu Kuasai

5. Layanan Jasa

Selain empat produk di atas, berbagai produk layanan jasa dihadirkan pula oleh bank mulai dari pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan.

Contohnya adalah layanan transfer, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai dengan penagihan listrik.

Semua hal tersebut dapat terlayani dengan produk ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun transaksi langsung melalui teller.

Nah, itulah 5 produk yang sering digunakan oleh masyarakat, mulai dari tabungan hingga deposito. Apakah kamu menggunakan salah satunya? (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved