Jumat, 3 Oktober 2025

Tanpa Antigen dan RT-PCR, Ini 4 Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Terkini

Inilah 4 syarat jika kamu ingin naik kereta jarak jauh tanpa tes antigen dan RT-PCR. Yuk, simak apa saja syarat naik kereta di masa pandemi!

Penulis: Anna Maria Anggita
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-12 17:00:36 

Parapuan.co - Kini calon penumpang kereta api jarak jauh sudah tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen dan RT-PCR sejak Rabu, 9 Maret 2022.

Peraturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi, kamu perlu tahu bahwa tidak semua orang bisa naik kereta jarak jauh tanpa tes antigen dan RT-PCR di masa pandemi, ya.

Pasalnya, ada sederet syarat naik kereta yang harus dipenuhi dan salah satunya ialah calon penumpang sudah divaksin lengkap, minimal dosis kedua.

Peraturan itu pun disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Melansir dari Kompas.com, inilah 4 syarat naik kereta jarak jauh tanpa tes antigen dan PCR yang perlu diketahui calon penumpang. Yuk, simak apa saja!

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

2. Pelanggan yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maupun yang tidak, atau belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Museum di Semarang, Cocok untuk Belajar Sejarah!

4. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lantas, bagaimana dengan syarat naik kereta api lokal?

1. Calon penumpang kereta api wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah enam tahun.

Halaman
12
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved