Kamis, 2 Oktober 2025

Ingin Jadi Jurnalis? Ini Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kamu Tahu!

Sebelum memutuskan menjadi profesi jurnalis, ini kode etik jurnalistik yang harus kamu pelajari! Berikut informasi selengkapnya!

Penulis: Fira Firoh
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-10 11:01:25 

Parapuan.co- Berbicara mengenai pers, pasti tidak jauh dengan profesi jurnalis.

Pasalnya menjadi seorang jurnalis bukanlah hal mudah karena banyak risiko pekerjaan dan hal yang harus dipelajari salah satunya kode etik.

Profesi jurnalis sama dengan pekerjaan polisi dan TNI, yang juga memiliki kode etik.

Melansir dari laman Kompas.com yang tayang di Parapuan.co, kamu harus mengetahui makna dan isi kode etik jurnalistik jika ingin menjadi jurnalis.

Pekerjaan sebagai jurnalis juga sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 mengenai kebebasan pers yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin.

Namun agar kebebasan pers tidak disalahgunakan, akhirnya dibuat Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik jurnalistik sendiri memiliki fungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang jurnalis melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) yang ditulis oleh Septiawan Santana, kode etik jurnalistik adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pekerja jurnalis.

Selain itu, kode etik jurnalistik berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi jurnalis.

Baca juga: Kisah Hidup Maizidah Salas hingga Jadi Salah Satu Perancang UU Perlindungan TKI

Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari pekerjaan sebagai jurnalis.

Landasan kode etik jurnalistik juga berpedoman kepada kepentingan publik.

Pasalnya kebebasan pers yang baik adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi setiap individu.

Selain itu, pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.

Sedangkan pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi jurnalis dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, berikut isi peraturan kode etik jurnalistik yang perlu Kawan Puan ketahui:

- Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk;

- Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;

- Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;

- Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;

- Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;

Baca juga: Kenali Apa itu Profesi Business Development dan Deskripsi Pekerjaannya

- Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap;

- Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;

- Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani;

- Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik;

- Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa;

- Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Jadi, apakah kamu tertarik untuk menjadi pekerja jurnalis? (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved