Jadi Perantara Antara Seniman dan Kolektor, Apa itu Aset Kripto NFT?
Mengenal aset kripto bernama NFT atau Non Fungible Token yang saat tengah populer saat ini dan jadi perantara antara seniman dan kolektor.
Parapuan.co- Dulu karya nyata bisa dengan sangat susah untuk diduplikasi, namun karena kemajuan digital, banyak karya seperti konten, tulisan, foto, video, dan suara yang mudah sekali untuk diduplikasi.
Untuk itu, ada aset kripto berupa NFT yang mendukung royalti bagi seniman pembuat karya.
NFT atau Non-Fungible Token sendiri juga merupakan bukti keaslian suatu karya digital.
Melansir dari Kompas, NFT adalah teknologi kripto berupa sertifikat digital yang menyatakan bahwa karya berupa konten, foto, video, atau tulisan tersebut asli.
Baca juga: Jadi Pilihan Anak Muda, Ini 5 Jenis FIRE untuk Raih Kebebasan Finansial
Aset-aset yang sudah terenskripsi ke dalam NFT, akan tercatat ke dalam blockchain dan tidak bisa diduplikasi.
Blockchain sendiri merupakan buku besar digital yang mirip dengan jaringan network sebagai pendukung Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Salah satu contoh NFT ialah kicauan pertama CEO Twitter Jack Dorsey yang dijual dengan harga mencapai Rp 2,5 juta AS atau setara Rp 35 Milliar.
Kicauan Jack Dorsey yang berupa tulisan, merupakan karya digital yang bisa dijual.
Ketika suatu karya digital dibeli, pemilik karya akan mendapat nomor kode dan metadata unik yang tidak bisa diduplikat.
Kode unik tersebut juga dapat melacak keberadaan penerbit token, pemilik awal, hingga pemilik akhir karya yang bersifat bisa dikoleksi (collectible) tersebut.
NFT bisa disebut sebagai sertifikat keaslian aset virtual yang bisa dilihat dan disimpan oleh semua orang.
Namun hanya akan ada satu orang yang memiliki versi aslinya dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan yang tersimpan secara digital di blockchain.
Awalnya NFT muncul pada Oktober 2017, saat game blockchain bernama CryptoKitties mulai populer.
Dalam game tersebut, seekor kucing digital yang memiliki identitas (token) unik akan diadopsi dan dipelihara secara virtual.
Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan jika ingin berinvestasi dalam bentuk aset kripto NFT.
Baca juga: Grab Buka Lowongan Kerja Startup Posisi GrabFood Marketing Manager, Berminat?
1) Tidak memiliki nilai tukar seperti aset kripto lainnya
Berbeda dari bentuk aset kripto lainnya, NFT tidak bisa ditukar dalam bentuk aset lainnya yang bersifat fungible, seperti mata uang dollar AS, Ethereum, dan Bitcoin.
Pasalnya, NFT memiliki keunikan tersendiri yang bisa dijual dengan harga berbeda sehingga disebut Non-Fungible (tidak bisa ditukar).
Misal sebuah rumah dengan harga Rp 1 miliar bisa ditukar dengan mata uang 69.730 dollar AS (1 dollar AS= Rp 14.500), tetapi satu aset NFT yang dibeli dengan harga Rp 1 miliar tidak bisa disamakan dengan 69.730 dollar AS.
NFT dapat disebut sebagai aset digital yang dimiliki secara eksklusif oleh seseorang dengan nilai bervariasi bergantung harga yang ditetapkan orang tersebut.
Baca juga: Atasan Pilih Kasih ke Rekan Kerja, Kenali Tanda Favoritisme di Kantor
2) Bisa dilelang atau diperjualbelikan
Aset NFT yang saat ini banyak digandrungi anak muda, ternyata bisa dilelang.
Salah satu seniman digital, Mike Winkelmann berhasil menjual karya kolasenya melalui NFT seharga Rp 993 miliar atau setara 69 juta dollar AS.
Tak hanya itu, istri Elon Musk, Grimes juga pernah menjual karya lagunya melalui NFT seharga 5,8 juta dollar AS atau setara Rp 35 Miliar.
Semoga dengan membaca ini, semakin bertambah pengetahuan Kawan Puan mengenai berbagai bentuk aset kripto. (*)