Minggu, 5 Oktober 2025

Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum

Rachel Vennya diperiksa di Polda Metro Jaya dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Ia pun mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-10-22 20:01:26 

Parapuan.co - Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya saat ia menjalani pemeriksaan pada Kamis siang hingga malam (21/10/2021).

Pasca menjalani pemeriksaan kemarin, Rachel Vennya pun kembali meminta maaf kepada banyak pihak, termasuk juga masyarakat umum.

Ia menyadari bahwa apa yang sudah ia lakukan itu adalah salah hingga menyebabkan keresahan di masyarakat.

Di samping mengucapkan permintaan maaf, Rachel pun berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku untuk kasusnya.

Baca Juga: Reaksi Mantan Pacar Kim Seon Ho Pasca Viral Kasus Aborsi dan Permintaan Maaf dari Sang Aktor

Rachel Vennya mewakili Salim dan Maulida menyampaikan permohonan maaf pasca ia keluar dari ruang pemeriksaan.

"Saya, Maulida, dan Salim menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami, dan sudah meresahkan masyarakat," ucap Rachel melansir dari Kompas.com.

Selebgram dengan jumlah follower Instagram mencapai jutaan itu pun berkomitmen untuk menjalani proses hukum, Kawan Puan.

"Dan kami akan menjalani proses hukum yang berlaku," katanya.

Menurut pengacara Rachel, yakni Indra Raharja, selebgram itu diberikan 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Indra pun mengungkap bahwa Rachel, Salim, dan Maulida diperiksa secara terpisah tadi malam.

"(Rachel) kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra.

Kamis kemarin (21/10/2021) Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manajer) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Dulu Sempat Ragu dan Khawatir, Zaskia Mecca Kini Izinkan Anak Sekolah Tatap Muka

Rachel dan Salim kompak mengenakan pakaian warna putih dengan masker yang menutup separuh wajahnya.

Mereka tampak diam meski awak media banyak melontarkan pertanyaan.

Pemeriksaan ini adalah buntut masalah Rachel Vennya yang tidak karantina sesuai dengan aturan yang berlaku sepulangnya ia dari Amerika Serikat, Kawan Puan.

Rachel bersama dengan kekasih dan manajernya kabur setelah beberapa hari karantina.

Padahal, karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri pada saat ia pulang dari Amerika September lalu adalah 8 hari. Namun Rachel karantina kurang dari hari itu.

Alhasil, masalah tersebut ditangani oleh pihak kepolisian karena Rachel menyalahi aturan dan juga melibatkan pihak untuk membantunya kabur dari karantina.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya bisa terancam satu tahun penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyeledikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri melansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Satu-satunya dari Indonesia, Lyodra Masuk Nominasi MTV EMA 2021

Rachel Vennya bisa jadi dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Awal mula kegaduhan yang dibuat Rachel Vennya ini sendiri adalah ketika dirinya hanya karantina 3 hari sepulangnya dari Amerika Serikat.

Padahal prosedur dan aturan yang berlaku adalah karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri pada saat itu adalah selama 8 hari.

Tak hanya itu, Rachel mendapat bantuan dari pihak berwenang sehingga bisa segera keluar dari tempat karantina. 

Rachel mengaku kabur dari karantina karena rindu dengan buah hatinya setelah ditinggal pergi ke luar negeri.

Tidak hanya sampai di situ, Rachel mengaku kalau dirinya sebenarnya tidak karantina di Wisma Atlet seperti yang dikabarkan sebelumnya.

Selepas kabur karantina, Rachel pun kedapatan terbang ke Bali bersama dengan buah hati.

Hal itulah yang kemudian menyebabkan kasus Rachel ini ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Penyanyi Perempuan Dominasi Daftar Kategori Pendatang Baru di AMI Awards 2021

(*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved