Selasa, 7 Oktober 2025

Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik

Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi salah satu syarat aktivitas publik misalnya makan di di restoran, masuk mall, hingga menginap di hotel.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-08-04 20:01:15 

Parapuan.co - Sertifikat vaksin Covid-19 sekarang jadi syarat melakukan aktivitas publik.

Kamu perlu menunjukkan sertifikat bukti sudah vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua untuk bisa melakukan kegiatan di tempat umum.

Kalau belum vaksin, maka sudah jelas kamu tidak akan bisa melakukan beberapa aktivitas publik yang sudah ditentukan.

Salah satu contoh aktivitas publik yang mengharuskan kita menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199

Makan di restoran dan warteg kini harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 karena jika tidak maka kamu tidak bisa dine in di tempat makan umum.

Selain itu, di beberapa daerah di Jakarta maupun kota lain pun, sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk masuk ke pasar rakyat.

Baik itu pedagang, pembeli, pemasok sayur, dan siapa pun yang beraktivitas di pasar harus menunjukkan dulu sertifikat vaksin Covid-19 yang membuktikan bahwa benar mereka sudah vaksin.

Pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas publik itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sudah menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik.

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Anies, cara tersebut diberlakukan untuk menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat.

Harapannya kalau masyarakat yang beraktivitas di ruang publik sudah vaksin, maka risiko infeksi yang buruk bisa ditekan.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua via JAKI

"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas," katanya lebih lanjut.

Namun Anies pun menerangkan bahwa vaksin tetap bukan jaminan penularan tidak ada.

Risiko penularan maupun infeksi tetap ada, namun setidaknya risiko itu lebih rendah pada masyarakat yang sudah vaksin.

"Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkapnya panjang lebar.

Lalu apa saja aktivitas publik yang mengharuskan kita membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat?

1. Tempat makan, termasuk restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. Hal ini pun berlaku bagi karyawan maupun pengunjung.

2. Acara pernikahan, termasuk akad nikah yang diselenggarakan di hotel dan gedung pertemuan. Seluruh petugas dalam pelaksanaan pernikahan, keluarga, dan tamu undangan harus sudah vaksin.

3. Perjalanan jarak jauh dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Hal tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh; bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api.

Baca Juga: 9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

4. Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. Baik karyawan maupun pengunjung salon harus sudah vaksin agar bisa melakukan perawatan rambut.

5. Aktivitas di hotel dan guest house. Itu artinya karyawan dan pengunjung wajib sudah vaksin Covid-19 agar bisa bekerja atau menginap di hotel.

Apabila Kawan Puan harus melakukan aktivitas yang disebutkan di atas tadi, maka pastikan kamu sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Lalu pastikan kamu sudah mendapatkan sertifikat bukti vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi yang diunduh melalui website-nya.

Sertifikat bukti vaksin Covid-19 itu bisa kamu tunjukkan dalam bentuk digital maupun cetak.

Jika dalam bentuk digital kamu bisa unduh sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi, kemudian menyimpannya di ponsel untuk ditunjukkan kapanpun dibutuhkan.

Kalau mau dalam bentuk cetak, kamu bisa print sertifikat vaksin Covid-19 itu seukuran KTP atau kartu ATM kemudian membawanya saat beraktivitas di tempat umum.

Lalu bagaimana jika Kawan Puan sudah vaksin tapi belum dapat sertifikat bukti vaksin?

Baca Juga: Update! Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Baru via PeduliLindungi

Kamu bisa tunggu beberapa waktu sampai sertifikat vaksin itu muncul di PeduliLindungi. Kalau tak kunjung terbit, bisa hubungi hotline 119 ext. 9.

Kalau kepepet harus beraktivitas di tempat publik namun sertifikat vaksin Covid-19 belum ada, tanyakan apakah boleh membawa kartu bukti vaksin yang didapat dari puskesmas atau rumah sakit tempat kamu vaksin.

Ada baiknya tiap kali akan beraktivitas di tempat publik, Kawan Puan tanyakan kebijakan yang berlaku di sana, entah dari pihak yang bersangkutan maupun orang lain yang sudah berkunjung ke tempat itu sebelumnya. (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved