Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Covid-19 dalam Negeri Tinggi, 8 Negara Ini Larang Penerbangan dari Indonesia

Kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin tinggi membuat delapan negara ini melarang kedatangan dari dalam negeri. Mana sajakah negara itu?

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-18 19:01:12 

Parapuan.co - Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini memang tengah naik.

Naiknya kasus Covid-19 di dalam negeri ini berimbas pada pelarangan penerbangan ke luar negeri.

Melansir dari Kompas.com, setidaknya ada delapan negara yang melarang penerbangan kedatangan dari Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Delapan negara yang melarang kedatangan dari Indonesia, yakni Oman, Taiwan, Arab Saudi, Singapura, Jepang, Hong Kong, Uni Emirat Arab, dan Filipina.

Selain melarang kedatangan dari Indonesia, negara-negara di atas tadi juga tidak mengizinkan warganya masuk ke Indonesia, kecuali dalam situasi dan kondisi tertentu.

Berikut ringkasan delapan negara yang melarang penerbangan dari Indonesia dari Indonesia.

1. Oman

Oman menangguhkan penerbangan dari Indonesia sejak Jumat (9/7/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Wisatawan yang datang dari negara lain, namun melewati Indonesia pun dilarang masuk selama 14 hari sebelum permohonan mereka untuk masuk ke Oman.

Namun Oman mengizinkan warga, diplomat, staf kesehatan dan keluarganya ke Indonesia dengan syarat harus tes PCR saat tiba kembali ke sana, menjalani karantina selama tujuh hari, dan melakukan tes PCR lagi pada hari kedelapan.

2. Taiwan

Taiwan sudah melarang penerbangan dari Indonesia sejak Desember 2020, termasuk untuk pekerja migran yang bekerja di sana.

Meski sempat mempertimbangkan untuk membuka kembali penerbangan pada Maret 2021, namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Taiwan.

3. Arab Saudi

Sejak 3 Februari 2021 Kerajaan Arab Saudi telah melarang penerbangan dari 20 negara termasuk Indonesia.

Namun Arab Saudi mengizinkan penerbangan untuk warga negaranya, diplomat, dan praktisi kesehatan beserta keluarga mereka untuk melakukan penerbangan.

Baca Juga: Daftar Harga dan Fasilitas Hotel Repatriasi untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

4. Singapura

Sejak Senin (12/7/2021), pemerintah Singapura telah mengurangi jumlah kedatangan dari Indonesia untuk warga negara asing dan bukan penduduk permanen sana.

Sementara itu wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia selama kurun waktu 21 hari terakhir tidak mendapatkan izin transit di Singapura.

5. Jepang

Jepang telah melarang kedatangan dari Indonesia sejak April 2021.

Tidak ada warga negara Indonesia yang boleh masuk ke Jepang akibat kasus Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

Hingga kini larangan tersebut tetap berlaku dan belum ada keputusan resmi pencabutan larangan.

6. Hong Kong

Hong Kong sudah melarang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayahnya sejak 25 Juni 2021.

Hong Kong pun telah memasukkan Indonesia ke kategori negara A1 atau negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Banyak Pekerja Terdampak Covid-19, Bagi Rata Hadirkan Wadah Bantuan Subsidi Silang

7. Uni Emirat Arab (UEA)

Sejak Minggu (11/7/2021), UEA telah menangguhkan penerbangan dari Indonesia.

UEA juga menangguhkan kedatangan wisatawan yang telah berada di Indonesia selama 14 hari sebelum masuk ke negaranya.

Warga UEA pun tidak diizinkan ke Indonesia, kecuali dengan tujuan misi diplomatik, delegasi resmi, keperluan darurat, delegasi ilmiah dan ekonomi yang sudah mendapatkan izin, serta penerbangan kargo dan transit dari dan ke Indonesia.

8. Filipina

Pelarangan penerbangan dari Indonesia ke Filipina baru diputuskan baru-baru ini.

Larangan penerbangan dari Indonesia itu berlaku mulai dari tanggal 16 sampai 31 Juli 2021.

Seluruh wisatawan dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari sebelum tiba di Filipina pun dibatasi akses masuknya ke Filipina. (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved